MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sidang kelima kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan uang senilai Rp 1 miliar yang menyeret mantan bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa ditunda pekan depan, Senin (16/3/2020). Penundaan sidang karena adanya permintaan dari kuasa hukum dari terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Ridwan Sahputra, mengatakan saksi yang bakal dihadirkan kuasa hukum terdakwa memiliki keperluan lain sehingga meminta sidang tersebut ditunda.
“Saksi yang dihadirkan terdakwa melalui penasehat hukumnya, lagi mengikuti Diklat (pendidikan dan latihan) di Jakarta selama empat hari jadi tidak bisa hadir hari ini (9/3). Jadi minta ditunda hari Senin 16 Maret nanti dengan agenda yang sama,” kata Ridwan di Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Senin (9/3/2020).
Menurut Ridwan, saksi yang bakal dihadirkan kuasa hukum Iptu Yusuf di persidangan nanti adalah mantan Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Totok Lisdiarto. “Tapi sudah pindah tugas di Mako Brimob Jakarta,” jelasnya.
Sebelumnya, Iptu Yusuf menjadi terdakwa dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan setelah melakukan peminjaman kepada pengusaha A Wijaya sebesar Rp 1 miliar pada 23 Mei 2018 lalu dengan kesepakatan akan dikembalikan satu pekan kemudian.
Menurut A Wijaya pada kesaksiannya di persidangan beberapa waktu lalu, bahwa sebagian uang tersebut di bayar tunai dan melalui transfer.
“Uang satu miliar saya transfer ke rekening (Iptu Yusuf),” katanya.
BACA: Resahkan Warga, Dewan Sebut Balapan Liar di Makassar “Tale-talekang”
JPU Ridwan mengatakan, Iptu Yusuf saat melakukan peminjaman ke A Wijaya mengaku ingin membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) anggota Brimob Polda Sulsel pada tahun 2018 lalu.
“Pinjaman uang sebesar Rp1 miliar itu, alasannya untuk membayar tunjangan kinerja anggota Brimob Polda Sulsel, tapi nyatanya digunakan untuk urus tanah,” singkatnya.
Ridwan menegaskan, Iptu Yusuf didakwa pasal 378 KUHP atas penggelapan dan penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.