Sindikat Modus Pinjam ATM Tipu hingga Rp 2 M

Ilustrasi/ INT

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang jaringan penipuan dengan modus meminjam kartu ATM untuk transaksi. Hasil penipuan, mencapai Rp 2 miliar.

“Kita menangkap empat pelaku sindikat penipuan dan pencurian kartu ATM. Salah satu pelaku berinisial S alias M berpura-pura sebagai orang Brunei yang akan menjual ratusan HP,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Senin (14/8) dilansir dari detik.com.

Keempat orang tersebut memiliki peran masing-masing saat beraksi. S dan IM berpura-pura akan melakukan transaksi penjualan HP dengan nilai ratusan juta rupiah.

“S yang mengaku orang Brunei meminjam ATM korban SY sebagai perantara transaksi, dengan iming-iming mendapat 15 persen. Agar semakin yakin, IM menunjukkan saldo kartu ATM-nya sebesar 900 juta rupiah yang akan ditransfer. Yang ternyata, kartu ATM IM adalah dormant atau tidak aktif,” kata Andi.

Sedangkan dua pelaku lain adalah SJ alias SR dan AZ alias OC. Mereka berperan menyiapkan rekening untuk ditransfer oleh S setelah berhasil menipu.

“SJ itu perantara yang menyiapkan nomor rekening. Orang yang membuat nomor rekening mendapat imbalan satu juta. Sedangkan AZ mengumpulkan hasil transferan,” ucap Andi.

S bersama dengan korban menuju ATM untuk mengecek saldo korban sebesar Rp 170 juta. Disana, mesin ATM dioperasikan oleh S.

“Akhirnya S mengetahui PIN korban. Setelah itu, S menukarkan kartu ATM korban dengan kartu ATM lain,” ucap Andi.

Setelah berpisah dengan korban, S menguras uang tabungan korban. S mentransfer uang ke beberapa rekening yang telah disiapkan.

“Karena sudah melakukan itu sejak tahun 2014, kemungkinan kerugian sampai Rp 2 miliar rupiah. laporan Polisi di polres dalam kasus ini sudah sekitar 30 pada 2017. Jadi, korban mereka sudah puluhan,” kata Andi.

Akhirnya, tiga hari lalu, polisi menangkap keempat kawanan tersebut. Mereka ditangkap di tempat terpisah di kawasan Kelapa Gading.

“Karena empat pelaku mencoba kabur. Kami lakukan tindakan terukur (ditembak bagian kaki),” ucap Andi.

“Setelah kita kembangkan, dua orang masih DPO. Satu berperan sebagai sopir dari IM, dan satu lagi adalah penjual kartu dormant di Surabaya,” sambung Andi.

Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.