MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sidang kedua kasus penggelapan dan pencucian uang dengan terdakwa CEO Abu Tours, Hamzah Mamba. Kembali menimbulkan keributan dari pihak jamaah, bahkan mereka menyebut hamzah sebagai perampok.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Denny Lumban Tobing itu digelar di ruang sidang utama Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Rabu (26/9/2018).
BACA: Nilai Dakwaan JPU Prematur, PH Hamzah Mamba Akan Ajukan Keberatan
Dalam sidang pembacaan nota keberatan terhadap dakwaan yang sebelumnya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu para jamaah mulai berteriak saat terdakwa Hamzah Mamba memasuki kursi pesakitan.
Puluhan jamaah korban Abu Tours and Travel itu menyebut Hamzah Mamba sebagai orang yang harusnya dihukum. Karena telah mengambil uang puluhan ribu jamaah umrah Abu Tours and Travel.
BACA: Hamzah Mamba Didakwa 20 Tahun Penjara
“Perampok itu pak. Perampok jangan dibela pak,” teriak beberapa jamaah saat sidang pembacaan nota keberatan oleh tim Kuasa Hukum, Hamzah Mamba berakhir.
Dalam, sidang yang berakhir sekitar pukul 14.30 Wita itu puluhan jamaah itu juga menyebut bahwa terdakwa yakni Hamzah Mamba tidak ada keinginan untuk berbaik kepada para jamaah yang hadir.
“Bilang saja Assalamualaikum sama kita. Kita itu sudah puas, ini langsung saja pergi,” katanya emosi saat, aidang pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum, Hamzah Mamba berakhir.
Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (3/10/2018) mendatang dengam agenda tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Kuasa Humum, Hamzah Mamba.



