Sidang PKPU Abu Tours Kembali Ditunda

Sidang gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) Agen Abu Tours and Travel yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Makassar ditunda/ SULSELEKSPRES.COM/ M. SYAWAL

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sidang gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) Agen Abu Tours and Travel yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Makassar ditunda.

Hal itu diungkapkan Ketua Pengurus PKPU, Tazman Gultom, saat ditemui usai menghadiri sidang gugatan PKPU oleh beberapa agen dan mitra Abu Tours and Travel di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (20/7/2018).

Tazman mengatakan bahwa sidang gugatan PKPU oleh tim sembilan yang merupakan agen dan mitra Abu Tours and Travel kembali dilakukan penundaan dan perpanjangan.

“Dari hasil diskusi kami dengan majelis hakim, maka disepakati bahwa dilakukan perpanjangan. Karena, saat ini kuasa hukum Abu Tours sedang menyusun draft perdamaian,” katanya, Jumat (20/7/2018).

Dia menambahkan, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Budansyah dan Anggotanya Bambang Nur Cahyono serta Rika Mona Pandegirot itu akan dilaksanakan 60 hari kedepan.

“Ini diperpanjang selama 60 hari. Dan akan sidang pada 18 September 2018 mendatang. Karena, perdamaian adalah roh PKPU,” katanya.

Sebelumnya, Sidang gugatan PKPU yang dilayangkan oleh Tim Sembilan (Agen dan Mitra Abu Tours) sudah dua kali diperpanjang dan ini merupakan ketiga kalinya.