BONE, SULSELEKSPRES.COM – Pernikahan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang hidup bersama dan tujuannya membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, serta mencegahan perzinahan dan menjaga ketenteraman jiwa dan batin.
Dengan menjamin terwujudnya tertib administrasi perkawinan, perceraian, dan rujuk di lingkungan Polri, khususnya Satuan Brigadir Mobile (Satbrimob) Polda Sulsel. Rabu, (29/01/2020).
Batalyon C Pelopor yang bermarkas di Jalan MH.Thamrin Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang melaksanakan sidang Pra Nikah terhadap 3 pasangan anggota Brimob Bone ini.
Ketiga personel tersebut disidang bersama pasangannya untuk diberi petunjuk dan nasehat terkait tugas dan tanggung jawab anggota maupun Bhayangkari nantinya setelah menikah.
Adapun, ketiga pasangan tersebut yakni Briptu Khaerun Akbar dan Shahnaz Wulandary, Briptu Muh.Yunus dan Hasma, dan Bharatu Samsir,SE dan Nurdianti, Amd.Keb.
Sebanyak 3 calon pengantin personel Batalyon C Pelopor mengikuti sidang pembinaan perkawinan yang disaksikan dan juga dihadiri oleh orangtua/wali dari kedua pasangan dan personel yang menyaksikan jalannya sidang pembinaan perkawinan tersebut.
BACA: Batalyon C Polda Sulsel Galakkan Gerakan Amal “1000 per hari”
Kehadiran para orangtua masing masing pasangan calon ini dengan maksud untuk mengetahui dan memahami tentang kehidupan rumah tangga anggota Polri yang pada akhirnya merestui serta memberikan ijin kepada anaknya untuk melangsungkan pernikahan.
Sidang pembinaan perkawinan personel Batalyon C Pelopor Polda Sulsel ini dipimpin oleh Wakil Komandan Yon C Pelopor AKP A. Muh. Syafe’i, S.Sos. MH yang mewakili Danyon C Pelopor Kompol Nur Ichsan, S.Sos.
Selain itu, juga turut dihadiri oleh masing masing Danki dari anggota yang disidang, Pasi Provos, serta Ketua Bhayangkari Ranting Batalyon C Pelopor.
Wadanyon C Pelopor AKP A. Muh. Syafe’i, saat memimpin sidang pra nikah memberikan arahan bagi anggotanya setelah menikah kita memiliki tanggung jawab terhadap keluarga sehingga segala tingkah laku dan perbuatan harus dipikirkan secara matang sebelum berbuat serta jangan melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga.
“Sidang ini sebagai syarat mutlak pemberian ijin nikah bagi setiap anggota Polri khususnya Brimob,” ungkapnya kepada sulselekspres.com. Rabu, (29/01).
Sementara itu, Ketua Bhayangkari Ranting Batalyon C Pelopor Upiek Ichsan mengatakan Bhayangkari yang kerja sebagai ASN harus pintar pintar atur waktu untuk ikut kegiatan Organisasi Bhayangkari, sehingga bisa jalan dua duanya baik kerja maupun kegiatan bhayangkari.
“Gunakan Medsos sebijak mungkin jangan sampai merusak nama baik Kesatuan dan keluarga, Bhayangkari harus mengetahui tugas pokok suaminya sebagai anggota Polri khususnya anggota Brimob, sehingga dibutuhkan pengertian dari calon istri untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugasnya.