Sipir Sebut Peredaran Sabu Di Rutan Kelas I Makassar Sudah Berlangsung Lama

Penyalahgunaan yang dilakukan oleh Sipir Kelas I Makassar, berinisial MM (49) oleh Satnarkoba Polres Gowa. Terungkap bahwa praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, MM, mengakui bahwa praktik peredaran atau penyalahgunaan narkoba di dalam Rutan Kelas I Makassar sudah berlangsung cukup lama.
Bahkan, kata dia, barang haram atau narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari warga binaan di dalam Rutan Kelas I Makassar.
BACA: Napi Kendalikan Peredaran Narkoba, Kapolda Akan Temui Kalapas
“Sudah lama bapak. Saya ambil barangnya di dalam Rutan,” katanya, saat ditanya oleh Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Jumat (7/9/2018).
Karena, kata MM, setelah adanya bangunan baru, yang menjadi petugas untuk memeriksa atau menggeledah titipan makanan keluarga napi adalah warga binaan sendiri.
“Masuknya itu melalui titipan keluarga. Sejak ada gedung baru yang menggeledah titipan itu juga warga binaan. Karena alat pendeteksi rusak,” jelasnya.
BACA: Cinta Alqur’an Bersemi di Lapas Narkoba Perempuan
Sebelumnya, MM (49) diringkus oleh Tim Satuan Narkoba Polres Gowa, di Jalan Swadaya, Kecamatan Somba Opu, pada Kamis (6/9/2018).
Dari tangkapan tersebut polisi mengamankan 3 sachet plastik berisi serbuk bening yang diduga sabu seberat 7,25 gram.
Atas perbuatan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112, Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.



