32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeMetropolisSoal Pernikahan Dini, NA: Urusan Pengadilan Agama

Soal Pernikahan Dini, NA: Urusan Pengadilan Agama

PenulisAgus Mawan
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Menanggapi fenomena perkawinan dini di daerah yang Ia pernah pimpin sebagai Bupati. Nurdin Abdullah yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulsel mengaku bukan wilayah pemerintah daerah.

“Persoalan itu kan ada back up-nya, sebenarnya (urusan) pengadilan agama bukan Pemda. Kalau pengadilan agama membatalkan nggak bisa, nggak jadi,” ujarnya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (7/9/2018).

BACA JUGA: 
Fenomena Pernikahan Dini Di Makassar Masih Tinggi
Dalam 7 Bulan, 333 Remaja Sulsel Jalani Pernikahan Dini
Gubernur Usungan PKS ini Tegaskan Dukung Jokowi-Ma’ruf di Pilpres

Dalam pemberitaan yang tayang di Sulselekspres.com 2017 lalu. Dari 24 Kabupaten/kota di Sulsel, ratusan anak telah berubah status pernikahan padahal usianya belum mencukupi batas usia menikah yakni pria diatas 19 tahun dan wanita diatas 16 tahun.

Tercatat, sebanyak 333 anak atau remaja yang telah menikah secara resmi dalam kurun 7 bulan pada 2017 lalu.

BACA: Golkar Siap di Garda Terdepan Kritisi Pemerintahan Prof Andalan

Padahal sebut NA, bila dilihat dari sisi kesehatan perkawinan dini belum tentu baik bagi kedua bela pasangan. Untuk itu, pertumbuhan ekonomi dan pendidikan perlu ditingkatkan secara merata, sehingga dapat menjadi faktor penurunan angka terhadap fenomena ini.

“Jadi kalau saya sekarang ini, ekonomi kita harus diperbaiki, pendidikan kita harus berkualitas dan itu bukan hanya di kota tapi juga di desa. Kalau ini kita lakukan insya Allah ya kalau jadi, siapa yang mau kawin dini pak?”terang NA.

spot_img

Headline

Populer

spot_img