MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Makassar angkat bicara soal tudingan kuasa hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) beberapa waktu lalu.
Ketua Panwaslu Makassar, Nursary menyebut dugaan soal adanya beberapa pelanggaran yang tidak melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dalam persidangan di Panwaslu, sudah sesuai aturan.
BACA: Tim Hukum Appi-Cicu Sebut Ada 23 Laporan di Panwaslu Tidak Melibatkan Gakkumdu
“25 laporan,dari total 34 pelanggaran yang kami tangani, baik yang berupa laporan maupun temuan, 25 ini memang tidak di libatkan Gakkumdu karena ini merupakan dugaan pelanggaran adimistrasi, kode etik dan netralitas ASN sebelum masuk dalam tahapan pelaksanaan” kata Nursary kepada SulselEkspres.com Kamis (9/8/2018).
Nursary menegaskan, terkait dugaan kuasa hukum Appi-Cicu tersebut yang menuding Panwaslu Makassar tidak melibatkan Gakkumdu dalam mengeksekusi sebuah laporan, adalah kekeliruan.
BACA: Panwaslu Makassar Terancam, Tim Hukum Appi-Cicu Bakal Hadirkan Saksi Ini
“Dan Gakkumdu memang tidak punya kewenangan soal dugaan pelanggaran di luar dari pelanggaran pidana,”tegas Nursary.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Pasangan Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Irfan Idham sebelumnya, mengungkapkan fakta – fakta dalam persidangan Panwaslu oleh DKPP RI, di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (7/8/2018)
“Tadi di fakta persidangan terungkap bahwa ternyata ada sebanyak 23 laporan yang tidak melibatkan Gakkumdu dalam proses pembahasan nya untuk menentukan apakah laporan atau temuan itu bisa ditindak lanjuti atau tidak,” ungkap Irfan saat ditemui di Warkop Papa Ong, Jalan Rusa, Selasa (7/8/2018) lalu.