Soal Mahar Politik, Begini Kata Jubir Nasdem Sulsel

Anggota DPRD Sulsel M. Rajab/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Bidang Media Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sulsel, M Rajab menilai mahar politik sebagai istilah lain dari politik transaksional merupakan penentuan pilihan politik yang didasarkan pada bayaran berupa uang atau materi lainnya.

Namun dalam aturan keseluruhan Pemilihan Umum (Pemilu) mahar politik jelas dilarang untuk dilakukan.

“Mahar politik itu bagian dari money politik sehingga tidak boleh dilakukan. Memilih kepala daerah merupakan memilih pemimpin di daerah, sementara kedudukan pemimpin dalam masyarakat adalah sesuatu yang terhormat, maka kepemimpinan harus diraih dengan cara-cara yang terhormat,” kata Rajab, melalui rilisnya kepada Sulselekspres.com, Senin (15/1/2018).

Hal ini disampaikan Rajab menanggapi pengakuan La Nyalla Mattalitti yang dimintai uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk maju pada Pilkada Jatim yang disebutkan bahwa uang itu untuk keperluan pembiayaan saksi di tempat pemungutan suara.

Juru Bicara Nasdem Sulsel ini kemudian menjelaskan, dalam pandangan Partai Nasdem, politik harus dibangun tanpa mahar. Dalam penentuan calon disetiap level pemerintahan, Nasdem memberikan rekomendasi dukungan tanpa harus dibayar.

Hal ini penting, sebab jika seorang calon pemimpin, untuk mendapatkan kedudukan kepemimpinannya harus merogoh kocek yang besar, maka ketika terpilih yang pertama kali difikirkan adalah bagaimana mengembalikan kocek yang telah dikeluarkan. Yang menjadi korban nantinya adalah masyakat sendiri. Sehingga, Nasdem bergerak dengan politik tanpa mahar.

Penilaian lain terkait mahar politik, menurut eks Ketua HMI Cabang Palopo itu, mahar politik hanya akan menghasilkan kesepakatan ‎semua antara pemberi donasi dan penerima donasi dimana kesepakatan akan berakhir dengan tindakan balas budi jika berhasil keluar sebagai pemenang Pemilu.

“Jika praktik itu terjadi, ‎maka akan tercipta efek domino yang saling menguntungkan antara calon dan parpol apalagi melibatkan donasi dari korporasi sebagai pihak ketiga, itu akan sangat merugikan keuangan negara dan kedaulatan rakyat,” jelasnya.

Meski demikian, Rajab tidak menapikkan jika dalam politik ada yang namanya “Kost Politik” sebagai biaya operasinal politik. Biaya yang dikeluarkan untuk membiayai kegiatan partai secara langsung. Dan itu bersumber dari iuran anggota dan sumbangan yang tidak mengikat.

Disampaikannya bahwa Nasdem mengelola dana partai yang sumbernya dari sumbangan anggota dan pihak ke tiga.

“Kost politik itu sah dilakukan. Ke toilet saja pakai kost apalagi politik,” pungkasnya.

Penulis: Abdul Latif