MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Mantan Sekertaris Kementrian BUMN, Said Didu mendapat dukungan dari ratusan pengacara dari tanah kelahirannya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Ratusan advokat yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Makassar mendesak agar kasus hukum Said Didu dihentikan. Mereka sekaligus mengecam Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang dianggap anti kritik.
“Sebaiknya Luhut bisa menyikapi hal ini dengan sikap yang lebih bermartabat. Misalnya dengan berdialog, berdebat, atau dengan cara-cara yang lebih baik. Kita butuh sosok negarawan yang bisa menghadapi masalah dengan dingin,” ujar Hasbi Abdullah, selaku koordinator Solidaritas Advokat Makassar dalam jumpa persnya, (11/5/2020).
Baca: Abu Janda Sindir Said Didu: Luhut Baru Batuk Saja Sudah Mewek
Menurutnya, apa yang disampaikan Said Didu merupakan sebuah kritik. “Seharusnya Luhut bersyukur ada kritikan dari masyarakat. Itu kan bisa jadi bahan evaluasi,” lanjut Hasbi
“Ini kan kebebasan berpendapat. Sementara hal itu diatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 2 dan 3. Diatur juga di UU no 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 22 ayat 3.”
Dia mengatakan, kebebasan berpendapat secara internasional dijamin dalam Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang diratifikasi Indonesia melalui UU no 12 tahun 2005 pasal 19 ayat 1 dan 2.
Mereka kemudian meminta kepolisian untuk mengabaikan laporan Luhut
Said Didu Tak Hadiri Panggilan Polisi, Muannas: Kuatir Tidak Bisa Pulang
“Hentikan segera proses hukum terhadap M. Said Didu karena merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman suara kritis, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi yang berdampak pada semakin mundurnya perlindungan hak-hak kebebasan berpendapat, karena telah melanggar HAM serta mengancam kehidupan berdemokrasi di negeri ini. Oleh karena Itu, kepolisian Republik Indonesa harus menolak dan tidak meneruskan pengaduan Luhut,” pungkasnya.