25 C
Makassar
Friday, February 20, 2026
HomeMetropolisSurat Edaran Wagub Sulsel Serupa Belati

Surat Edaran Wagub Sulsel Serupa Belati

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Surat edaran yang berasal dari birokrasi pemerintahan haruslah memenuhi unsur, jenis dan syarat surat resmi, yang sesuai dengan Permenpan 80/2012, terlebih bila menyangkut aturan norma, bisa menjadi Pisau Belati disaat tertentu.

Demikian tutur salah seorang Pengamat Pemerintah Sudirman Muhammadiyah, melihat surat edaran wakil gubernur sulsel nomor 120/6759/WAGUB, tentang Himbauan untuk Seluruh Pemerintah ‘Propinsi Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan’ yang kini ramai diperbincangkan.

“Hukum tata pemerintahan menyebut, segala sesuatu yg terkait aturan norma sifatnya seperti pisau belati, tajam dua duanya. Intinya tdk boleh membuat suatu edaran yg gegabah seperti diluar ranah pemerintahan,” ujarnya kepada Sulselekspres.com, Kamis (11/10/2018).

BACA: Surat Edaran Wagub Rawan Dijadikan Alat Kelompok Intoleran

Administrasi negara atau hukum tata pemerintahan tidaklah sepeleh menurut Sudirman, sebab inilah yang membedakan pemerintah dan non-pemerintah.

Karena menjadi surat resmi walau edaran, tentu memiliki konsekuensi hukum tertentu. Untuk itu, bagi Sudirman penerbitan surat tersebut tidak boleh sembarangan.

BACA: Gempa Palu, Bulukumba dan Wajo: Pemprov Sulsel Terbitkan Edaran Jauhi Syirik dan Maksiat

“Itu bukan surat biasa walaupun sifatnya hanya edaran tetapi konsekuensi hukumnya tidak boleh sembarangan,” terangnya.

Namun, dalam hal keteledoran ini, Sudirman tidak lantas menyalahkan wakil gubernur. Ia justru menuding sekda yang kurang hati-hati.

BACA: Pengamat Nilai Surat Edaran Wagub Tidak Mengacu pada Permenpan

“Atau hanya copypaste, padahal di gubernuran itu mereka tahu dan belajar tentang surat menyurat. Semua harus hati-hati, jangan teledor karena mereka atas nama negara,” ujarnya.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

spot_img
spot_img