MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Calon Legislatif (Caleg) mantan narapidana akhirnya diloloskan.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Asradi mengaku, putusan tersebut sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, baik di PKPU maupun peraturan Pemilu.
“Gugatan Caleg mantan narapidana dari Berkarya, kami sudah kabulkan,” ungkap Asradi saat dihubungi melalui WhatsAppnya, Kamis (11/10/2018).
BACA JUGA:Â
Gugatan Abdul Kadir Diterima Bawaslu Sulsel
Gugatan Caleg Mantan Napi Ini Yakin 99 Persen Pasti Lolos
Ketua Berkarya Optimis Kader Mantan Napi Lolos di Parlemen
Mantan Ketua KPU Kabupaten Soppeng itu menjelaskan, syarat-syarat sudah terpenuhi, baik persuratan maupun syarat lainnya. Sesuai hasil rapat Bawaslu Sulsel, maka KPU Provinsi Sulsel wajib menjalankan putusan dari Bawaslu.
“KPU wajib jalankan putusan dari Bawaslu, karena sepanjang sudah memenuhi syarat,” tambah mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng ini.
Respon KPU Soal Putusan Caleg Mantan Narapidana Bawaslu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel, Misna M Atas mengaku, putusan Bawaslu Sulsel mengenai Caleg mantan narapidana akan diverifikasi ulang dokumen.
“Kami tetap melakukan verifikasi dokumen,” ungkap Misna M Atas via WhatsApp, Kamis (11/10/2018).
Meskipun demikian, KPU Provinsi Sulsel juga akan menjalankan rekomendasi atau putusan dari Bawaslu Sulsel, ketika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. “KPU menjalankan putusan Bawaslu,” tambahnya lagi.