MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA) Bastian Lubis menganggap Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar salah kaprah mengenai penggunaan surat parsial.
Menurutnya anggaran yang akan digunakan untuk proyek baru yang tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok maupun APBD Perubahan merupakan hal yang keliru.
“Ini pemkot salah kaprah soal itu, apalagi proyek revitalisasi pantai losari tidak ada dalam APBD, apanya yang mau di parsialkan,” kata Bastian Lubis, Jumat (30/10/2020).
BACA:Â KPI Sarankan Debat Kandidat Ditayangkan Media Penyiaran Lokal
Menurutnya surat parsial hanya dapat digunakan ketika ada hal yang mendesak. Meskipun seperti itu, harus ada persetujuan dari DPRD kota Makassar.
“Pemkot Makassar sekarang kan berusaha meminta ke Depdagri agar proyek itu di jalankan, dan itu tidak boleh, meskipun melalui parsial. Dan itu juga harus izin dari pihak DPRD,” tegasnya.
Bastian juga menambahkan bahwa setiap uang negara yang digunakan mesti memiliki kekuatan hukum yakni alas hak.
“Ada di APBD Pokok dengan anggaran Rp.130 miliar tetapi di refocusing menjadi Rp.127 miliar tetapi anggaran negara kalau mau dibelanjakan begitu harus ada alas haknya. Contohnya, berita acara serah terima PU kemudian di masukkan ke BPKAD itu ada tergambar neracanya penyerahan Rp.2,3 triliun kemarin. Tetapi di neracanya tidak ada,” jelasnya.