Surat Suara Pilgub Sulsel Disortir Dua Kali

Contoh Surat suara Pilgub

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018 akan disortir sebanyak dua kali. Tahap penyortiran tersebut akan dilakukan untuk memastikan kualitas dan kebutuhan sesuai dengan yang ditetapkan.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner divisi perencanaan, keuangan, dan logistik KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi. Menurutnya, sortir pertama akan dilakukan oleh pihak perusahaan, dalam hal ini oleh pemenang tender pencetakan surat suara Pilgub Sulsel 2018, PT Adi Perkasa.

“Mereka akan memeriksa jumlah surat suara yang dicetak, apakah sesuai kebutuhan atau tidak. Begitu pula kualitasnya, seperti memeriksa kertasnya, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan, dan desain surat suara, warna dan sebagainya,” tuturnya, Selasa (5/6/2018).

Menurut Syarifuddin, proses tersebut akan melibatkan pihak KPU Sulsel. “Akan melibatkan orang-orang KPU Sulsel pastinya,” katanya.

Setelah disortir oleh perusahaan, menurut akademisi UIN Alauddin tersebut, kertas surat suara tersebut selanjutnya akan didistribusikan ke KPU kabupaten/kota.

“Di sana (KPU kabupaten/kota), pihak penyelenggara kembali akan melakukan tahapan penyortiran. Sortir di tingkat kabupaten/kota akan langsung dipisahkan berdasarkan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi, yang disortir di KPU kabupaten/kota itu berupa pelipatan surat suara, cara lipatnya, serta dipisahkan klasternya berdasarkan TPS,” jelasnya.

Adapun yang melaksanakan sortir di tingkat KPU kabupaten/kota, menurut Syarifuddin, adalah petugas khusus yang direkrut oleh KPU kabupaten/kota setempat.

“Jumlahnya disesuaikan dengan banyaknya surat suara yang dimiliki kabupaten/kota tersebut,” pungkasnya.