MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Nasib Politisi Partai Hanura, Faradilla Abdal untuk segera duduk sebagai Anggota DPRD Sulsel mengganti Andi M. Takdir yang sebelumnya telah undur diri akhirnya menuai titik terang.
Hal itu setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah telah menerbitkan surat kedua yang ditujukan kepada Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar menindak lanjuti Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Faradila Abdal yang nasibnya digantung oleh Pemerintah Provinsi Sulsel khususnya Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Ambarala sejak Agustus 2017.
BACA: Pemprov Sulsel Akui SK PAW Faradilah ada di Tangan Ambarala
“Diminta kepada Saudara (Gubernur Sulsel) untuk segera meneruskan Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada DPRD Provinsi Sulsel agar mengambil sumpah/janji Anggota DPRD Sulsel tersebut (Faradila Abdal),” demikian bunyi surat Kemendagri kepada Gubernur Sulsel, tertanggal 5 Februari 2018.
Terbitnya surat kedua Kemendagri kepada Pemprov Sulsel, setelah Faradila Abdal mengajukan surat permohonan tertanggal 18 Januari 2018 kepada Mendagri.
Menurut Faradila, terbitnya surat Kemendagri yang kedua kepada Pemprov, maka sudah tidak ada lagi alasan Pemprov Sulsel dalam hal ini Karo Pemerintahan untuk menahan proses PAW dirinya mengganti Andi M Takdir.
“Dan dengan adanya surat kedua dari mendagri yang bernomor 161.73/923/OTDA. Jadi tidak ada alasan Karo menahan itu surat, selama ini dikatakan, karena ternyata di mendagri. Padahal tidak,” ujar Faradilla Abdal, Senin (12/2/2018).
Sekadar diketahui, Faradilla saat pileg 2014 lalu bertarung di dapil Bulukumba-Sinjai, dan meraih suara kedua terbanyak setelah Andi M Takdir.
Melalui SK Kemendagri No 161.73-7638, menyatakan Faradilla Abdal SH, sebagai pengganti antar waktu (PAW) di DPRD Sulsel, dan ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sekretaris Ditjen Otda, Anselmus Tan.
Penulis: Abdul Latif