BONE, SULSELEKSPRES.COM – Tim Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Ipda Achmad Alfian Nurrochim S.Tr.K bekerjasama dengan Resmob Polda Sulsel dan Sulteng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan Muhammad Assad (40) warga Jl. Jalur Gaza, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Palu arat, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pelaku diamankan di rumah kontrakannya bertemapat di JL. Jalur Gaza sejak Sabtu, (26/01/2019) sekira pukul 22.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah salah seorang korban Hj. Sahari Bulan (46) merupakan warga Amessangeng Desa Apala, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, melaporkan atas tindakan pelaku.
BACA: Waspada Penipuan Berkedok Toko Online
Menurut Kasatreskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun, berdasarkan laporan nomor : LP/362/VII/2018/SPKT/RES BONE, tanggal 23 Juli 2018. Nomor : Sprin Kap/22/I/Res.1.11/2019 Tanggal 26 januari 2019 yang terjadi sejak bulan Desember 2016 bertempat di Desa Carawali Kecamatan Barebbo.
“Pelaku mengambil barang dagangan korban yakni rokok berbagai merk sebanyak 110 bal (1100 pak) dengan maksud untuk membantu korban untuk mengecer barang dagangannya tersebut dan adapun nantinya hasil dari penjualan tersebut pelaku berjanji akan menyerahkan kepada korban, akan tetapi adapun hasil dari penjualan rokok tersebut tidak diserahkan kekorban sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 179.963.000,- ,”katanya, Selasa (29/01/2019).
BACA: Anggota Sindikat Penipuan Internasional Pimpinan Chiko Dibekuk Polda Sulsel
Muhammad Pahrun menjelaskan,
penangkapan dilakukan setelah ada informasi posisi pelaku berada, Tim bergerak cepat dan langsung melakukan kordinasi dengan Resmob Polda Sulsel.
“Yang mana pada saat itu awalnya kami ketahui pelaku sempat berada di Kota Makassar akan tetapi setelah kami lakukan pencarian, pelaku tidak kami temukan. Tidak berselang lama kami mendapat informasi bahwa pelaku menetap di Kota Palu sehingga tim gabungan Resmob Polres Bone dan Polda Sulsel langsung bergerak,”ujarnya.
Di Kota Palu Tim berkordinasi dengan Resmob Polda Sulteng dan berhasil menemukan keberadaan pelaku yang mana pelaku sedang berada di rumah kontrakannya sehingga tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya yang mana telah menjual rokok berbagai jenis tersebut kemudian hasil dari penjualannya telah di pergunakan untuk kepentingan keluarganya, Pelaku belum menyanggupi untuk pengembalian karena disebabkan terkena musibah tsunami. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawah ke polres bone guna proses hukum lebih lanjut,”tambah Iptu Muhammad Pahrun.