24 C
Makassar
Sunday, December 22, 2024
HomeMetropolisTanggapi Kisruh Mattoanging, Golkar: Gubernur Jangan Arogan

Tanggapi Kisruh Mattoanging, Golkar: Gubernur Jangan Arogan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM –  Kasus sengketa kawasan stadion Andi Matalatta, Mattoanging, antara  pihak pengelola lama, dalam hal ini Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) turut menyita perhatian publik.

Menurut pengakuan YOSS, stadion tersebut sudah mereka kelola sejak berdiri tahun 1957 atas mandat dari Jenderal Andi Matalatta yang saat itu menjabat sebagai ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan.

Akan tetapi pihak KONI baru saja mencabut hak kelola YOSS dan mengalihkan ke pihak pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), tertanggal (31/8/2019) yang lalu.

Dengan begitu, pada tanggal (15/1/2020) lalu pihak Pemprov mengutus ratusan Satpol PP untuk melakukan pengosongan di kawasan stadion. Akan tetapi eksekusi tersebut gagal karena mendapat perlawanan dari YOSS.

Eksekusi tersebut juga sempat diwarnai kericuhan antara Satpol PP dan sejumlah oknum. Hal itu memaksa pihak kepolisian bertindak dan melakukan pengamanan, kemudianmenjadwalkan mediasi untuk kedua pihak. Akan tetapi mediasi pun gagal karena pihak Pemprov tidak menghadiri mediasi tersebut.

Menanggapi hal itu, wakil ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat I Partai Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai, berharap agar Gubernur Suawesi Selatan, Nurdin  Abdullah, tidak mengambil langkah arogan dalam merebut kawasan stadion bersejarah tersebut.

“Gubernur Sulsel jangan arogan dan memaksakan eksekusi stadion Mattoanging.  Sejatinya sebagai pemerintah harus duduk bersama, mencari solusi bukan berhadap – hadapan dengan rakyatnya, karena kalau ada korban Gubernur mesti bertanggung jawab. Kami harapkan DPRD bisa menjadi falititator,” tulis Risman, saat dikonfirmasi Sulselekspres.com, Selasa (21/1/2020).

Diketahui saat ini kasus sengketa kawasan Stadion tersebut sedang dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kota Makassar.

Proses ini bermula ketika pihak YOSS melayangkan gugatan kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulsel melalui surat gugatan dengan nomor perkara 119/G/2019/PTUN-MKS.

Surat tersebut dilayangkan YOSS, karena mereka menganggap tindakan Pemprov sewenang-wenang, dengan mengeluarkan surat perintah kepada KONI Sulsel, untuk mencabut hak kelola kawasan stadion yang selama ini dimandatkan pada YOSS.

Penulis : Widyawan Setiadi

spot_img
spot_img

Headline

spot_img