27 C
Makassar
Monday, April 14, 2025
HomePolitikTanpa Formulir C, Warga Tetap Bisa Memilih di TPS

Tanpa Formulir C, Warga Tetap Bisa Memilih di TPS

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Warga kota Makassar sebentar lagi bakal menentukan pemimpin mereka selama beberapa tahun kedepan. KPU menetapkan, Rabu (9/12/2020) merupakan momentum Pilkada serentak, termasuk kota Makassar.

Akan tetapi, sejumlah warga merasa was-was tidak bisa menyalurkan hak suaranya karena belum menerima formulir C untuk dibawa ke TPS, sebagai alat bukti bahwa mereka berhak memilih.

Akan tetapi, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi, sebab mereka tetap bisa menyalurkan hak suaranya di TPS meski tidak menerima formulir C.

Masyarakat bisa menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan (Suket) pernah melakukan perekaman KTP elektronik, yang membuktikan bahwa pemilih merupakan warga kota Makassar.

Akan tetapi, nama masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C benar-benar terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang bakal dicek dan dipastikan oleh KPPS di TPS masing-masing.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2020 pasal 14, yang berbunyi :

“Kamu tetap dapat menggunakan hak pilihmu pada hari pemilihan suara dengan menunjukkan KTP el atau surat keterangan. Petugas KPPS terlebih dahulu memastikan apakah nama kamu terdaftar di DPT dan terdaftar di Formulir C. Daftar hadir-KWK.”

Hal ini juga ditegaskan oleh Komisioner KPU kota Makassar Divisi Sosialisasi, Parmas, dan Pendidikan Pemilih, Endang Sari. Menurutnya, warga juga tidak perlu risau lagi jika tidak mendapatkan undangan formulir C.

Warga tetap diimbau menggunakan hak pilihnya di TPS, selama mereka terdaftar di DPT ataupun memiliki KTP el dan suket pernah melakukan perekaman KTP elektronik.

“Kita mengimbau kepada masyarakat, jangan khawatir tidak bisa menyalurkan hak pilih karena tidak menerima formulir C. Silakan ke TPS, selama memiliki KTP elektronik atau bukti pernah melakukan perekaman,”jelas Endang kepada Sulselekspres.com, Selasa (8/12/2020) siang.

“Jadi ke TPS maki saja. Kasih lihat ke KPPS KTP atau suket ta. Nanti dicek di DPT,” lanjutnya.

Untuk warga yang terdaftar di DPT, sekalipun tanpa formulir C, bisa melakukan pencoblosan mulai pukul 07:00 pagi sampai pada pukul 12:00 WITA.

Sementara yang tidak terdaftar di DPT, mereka bisa memilih di TPS pada pukul 12:09 WITA sampai pukul 13:00 WITA.

“Jadi kalau sudah dicek dan namanya ada di DPT, mereka bisa memilih di jam normal. Itu pukul 07:09 pagi sampai jam 12:00 siang. Nah kalau namanya tidak ada di DPT, tapi punya KTP elektronik atau suket perekaman KTP elektronik, boleh memilih diatas jam 12:00 sampai pukul 13:00 WITA,” jelas Endang.

Untuk mengecek nama DPT, masyarakat bisa membuka aplikasi lindungi hak pilihmu yang telah diluncurkan oleh KPU Makassar, atau melalui link berikut :

Klik Disini

Atau: https://cekdpt.kota-makassar.kpu.go.id/

spot_img
spot_img

Headline

spot_img