SULSELEKSPRES.COM – Kuasa hukum Denny Siregar (DS), Muannas Alaidid memastikan gugatan Rp15 Triliun kepada Telkomsel bukan dari pihaknya.
Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengajukan gugatan perdata resmi ke pengadilan. Muannas menegaskan kalau gugatan Rp15 Triliun tersebut sama sekali tidak diajukan Denny Siregar.
“Kita pastikan sejauh ini DS baru mengambil langkah hukum pidana, menindak tegas dan menangkap semua pelaku yang terlibat dengan menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisiaan termasuk memburu dibalik pemilik akun opposite. Gugatan Kerugian dari pihak manapun tidak mewakili DS,” kata Muannas, (12/7/2020).
Muannas sendiri mengaku belum tahu motif penggugat Telkomsel tersebut. Namun dia menduga kalau sebelumnya banyak pihak yang merasa dirugikan sehingga memanfaatkan momentum kasus kebocoran data Denny Siregar untuk mengajukan gugatan.
“Peristiwa DS ini jd momentum buat mrk untuk ajukan gugat class action thd Telkomsel, yg pasti bkn DS,” tegasnya.
Soal ada gugatan 15 T Ke Telkomsel, blum tau motifnya apa tapi mesti baca gugatan dia, bisa jd sebelumnya bnyk pihak dirugikan telkomsel berkaitan dg data pelanggan yg bocor.
Peristiwa DS ini jd momentum buat mrk untuk ajukan gugat class action thd Telkomsel, yg pasti bkn DS.
— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) July 12, 2020
Adapun Denny Siregar melalui akun Twitternya berbicara soal adanya pihak yang menunggangi kasusnya. Hal ini disebut sebagai permainan agar dirinya dibenci dan tidak mengajukan gugatan apapun.
BACA: Disebut Danai Pemilik Akun Penyebar Data Denny Siregar, Begini Jawaban Haikal Hassan
“Melawan gajah harus dgn cara gajah. Bukan dengan cara semut. Ada upaya merusak nama gua dgn menunggangi kasus, supaya gua dibenci dan tidak mengajukan gugatan apapun,” tulis Denny.
“Percayalah, ini bukan cuman masalah kulit menguliti. Ini main catur ma Karpov. Dan gua hrs jd Kasparov,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, PT Telkomsel digugat karena dinilai lalai menjaga privasi pelanggan. Para penggugat menggunakan kasus kebocoran data pribadi Denny Siregar sebagai pintu masuk untuk menyampaikan Class Action melawan Telkomsel.
Dilansir dari Rmol.id, gugatan akan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan, hari Rabu mendatang (15/7). Kordinator Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel, Ferdinand Situmorang meminta para penggugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 200.933.320.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 15,9 triliun.
(*)



