SULSELEKSPRES.COM – Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai dilakukan pemerintah. Besaran subsidi Rp 1 juta bagi seluruh pekerja yang memenuhi syarat dapat di cek melelui 6 kanal yang sudah disediakan pemerintah.
Pada tahap awal ini, bantuan gaji ini diberikan kepada 1 juta pekerja yang datanya telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Peserta yang terpilih ini sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing.
Untuk bantuan gaji kali ini, pemerintah menargetkan bisa memberikan kepada sekitar 8,7 juta pekerja dengan besaran masing-masing Rp 1 juta. Ini adalah perpanjangan program sebelumnya dengan nominal dan syarat yang sedikit berbeda.
Sebelum, subsidi upah diberikan dengan besaran Rp 1,2 juta kepada pekerja dengan maksimal gaji Rp 5 juta per bulan. Kali ini besarannya Rp 1 juta untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Syarat lainnya, pekerja bekerja di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah pekerja penerima bantuan gaji atau tidak?
Untuk mempermudah peserta untuk mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, telah disediakan beberapa kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana.
melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id. jika sudah memiliki
akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah.
bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175 atau Layanan Masyarakat di nomor telepon 175.
melalui halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).
Kantor Cabang BPJamsostek terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJamsostek.
“Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” jelas Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia.