28 C
Makassar
Monday, June 23, 2025
HomeNasionalHasil Sanggah CPNS 2021 Diundur hingga 20 Agustus

Hasil Sanggah CPNS 2021 Diundur hingga 20 Agustus

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 telah sampai pada tahap sanggah.

Masa sanggah adalah masa pengajuan protes yang diberikan kepada peserta seleksi CPNS 2021 yang tidak lulus dalam proses verifikasi berkas atau tahap administrasi.

Hasil sanggah yang awalnya diumumkan pada 15 Agustus, diundur menjadi 20 Agustus 2021. Di tahap ini, kesempatan terakhir bagi peserta seleksi CPNS untuk bisa lulus tahap administrasi.

“Dengan ini kami informasikan bahwa Pengumuman Hasil Sanggah yang semula dijadwalkan tanggal 15 Agustus 2021 ditunda menjadi tanggal 20 Agustus 2021,” ujar BKN melalui pengumuman resmi yang dikutip, Selasa (17/8/2021).

Pengumuman hasil sanggah bisa dilihat peserta dengan masuk atau login ke akun masing-masing melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/. Saat masuk, di bagian bawah data diri akan dituliskan apakah peserta lolos tahap sanggah atau tidak.

Selain itu, pengumuman hasil sanggah juga bisa dilihat dari laman CPNS masing-masing instansi yang dilamar. Instansi akan mengumumkan secara resmi hasil sanggah hingga 20 Agustus mendatang.

Perlu diingat, bahwa sanggah akan diterima oleh instansi jika dilakukan karena kesalahan pihak instansi dan bukan peserta. Karena masa sanggah untuk memberitahukan kekeliruan instansi dalam memverifikasi data.

Misalnya, peserta sudah mengirimkan semua persyaratan yang ditetapkan instansi sesuai dengan ketentuan, namun pada hasilnya diberitahukan tidak lulus karena satu poin. Jadi peserta bisa meneliti kesalahannya dan jika tidak salah maka bisa disanggah.

“Kembali diingatkan, Masa Sanggah hanya untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar. Jadi sekali lagi, masa sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan karena ketidaktelitian pelamar CASN 2021,” tulis BKN.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img