MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tiga terdakwa perkara korupsi raibnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang, Sulsel masing-masing Irpan, Muh.Idris dan Radityo Putra Sikado dijatuhi vonis 8 tahun penjara, Kamis 31 Agustus 2023.
Radityo Putra Sikado merupakan mantan Pimpinan Cabang Bulog Pinrang, Muh. Idris merupakan mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang dan Irpan merupakan rekanan Bulog atau pemilik perusahaan CV Sabang Merauke Persada.
Tak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Makassar turut menghukum ketiganya dengan kewajiban membayar denda Rp500.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta menyatakan ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti, yakni untuk terdakwa Irpan Rp2.000.624.450 subsider 4 tahun penjara, terdakwa Muh.Idris Rp2.442.050.000 subsider 4 tahun penjara dan Radityo Putra Sikado Rp558.439.000 subsider 2 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi mengatakan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, Sulsel yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan negara Rp5,4 miliar.
Dengan demikian, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sebelumnya tegas memberikan tuntutan pada ketiganya yang dibacakan Senin 14 Agustus 2023.
Terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado yang merupakan mantan Pimpinan Cabang Bulog Pinrang, JPU mengganjarnya dengan tuntutan 9 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp558.439.000 subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan yang sama juga diberikan oleh JPU kepada terdakwa Muhammad Idris yang merupakan mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang Lampa. Di mana JPU menuntutnya hukuman penjara 9 tahun dan kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp2.442.050.000 subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Demikian juga kepada Irpan yang diketahui sebagai Direktur CV Sabang Merauke Persada atau rekanan bulog. JPU mengganjarnya dengan tuntutan pidana 9 tahun penjara dan kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta menuntutnya kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.000.624.450 subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara.
“JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Soetarmi menandaskan.