29 C
Makassar
Thursday, November 21, 2024
HomeHukrimTerdakwa Pembunuhan Sadis di Bone Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Pembunuhan Sadis di Bone Dituntut Hukuman Seumur Hidup

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Salah seorang terdakwa pembunuhan sadis, Kaharman (33) terhadap korban ibu rumah tangga Hj.Dahlia di Kabupaten bone yang sempat viral beberapa bulan silam, dituntut hukuman penjara seumur hidup, di Pengadilan Negeri Watampone, Rabu, (05/06/2024) sekira pukul 13.00 Wita.

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil Akhmad mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor perkara : PDM13/W.PONE/Eoh.2/03/2024 tanggal 02 Maret 2024 atas nama terdakwa KAHARMAN.

“Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dibacakan oleh jaksa Indraswaty dan Andi Sahriawan, menyatakan terdakwa KAHARMAN, S.H Alias ASO Bin KASMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana, pembunuhan berencana dan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam Dakwaan Kombinasi Kesatuan dan menuntut terdakwa KAHARMAN dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada sulselekspres.com.

Lebih lanjut, Andi Khairil Akhmad menjelaskan Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan dimana terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, dan perbuatan terdakwa sadis, serta tidak terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa.

“Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim dengan ketua majelis Muswandar dan anggota majelis Muhammad Ali Askandar, dan Murdian Ekawati memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan dimana terdakwa melalui penasehat hukum secara lisan meminta keringanan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung
keluarga” lanjutnya.

Adapun barang bukti 1 (satu) buah Gelang emas 1 (satu) buah Kalung emas dengan liontin emas (empat) buah Buah gelang emas 4 (satu) buah cincin emas dituntut untuk dikembalikan kepada Saksi Ekawati Binti H. Edy. Sedangkan 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Mio S warna hitam dengan nomor rangka MH3SSEE4100JJ083607 dan nomor mesin E3R2E215828 dituntut untuk dikembalikan kepada Terdakwa.

Selanjutnya 1 (satu) buah sarung parang warna coklat dengan pangkap berwarna hitam 1 (satu) buah Baju Daster warna kuning 1 (satu) buah baju kaos warna hitam 1 (satu) buah celana pendek motif loreng 1 (satu) buah.

Tas selempang motif loreng 1 (satu) buah Helm warna putih merk mio dituntut agar dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian 1 (satu) buah rekaman CCTV di toko Hello Kitty 1 (satu) buah rekaman CCTV di BNI Cabang Bone 1 (satu) buah Rekaman CCTV di Jasa Raharja Kab. Bone 1 (satu) buah Rekaman CCTV di Toko Aneka Listrik 1 (satu) buah Rekaman CCTV di Toko HJ. NIA 1 (satu) buah Rekaman CCTV di SPBU Jl. Jend/ Ahmad Yani Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone yang masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Hari Kamis, Tanggal 20 Juni 2024 dengan agenda pembacaan putusan. (*)

Laporan: Yusnadi

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img