25 C
Makassar
Sunday, September 8, 2024
HomeParlemanTerima Aspirasi RT/RW, DPRD Makassar Dukung Pemilihan Segera Dilakukan

Terima Aspirasi RT/RW, DPRD Makassar Dukung Pemilihan Segera Dilakukan

PenulisAndika
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kot Makassar menerima aspirasi ratusan RT/RW di ruang Banggar DPRD Kota Makassar pada Selasa (15/3/2022). Para RT/RW ini menyampaikan usulan untuk dilakukan pemilihan langsung.

Hal ini imbas dari terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW. Aturan baru yang diteken Danny Pomanto pada 1 Maret 2022.

Legislator DPRD kota Makassar, Hamzah Hamid mengatakan bahwa Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Makassar akan perjuangkan aspirasi Ketua RT/RW ke Pemerinah Kota Makassar.

Politisi partai PAN itu mendesak segera digelar pemilihan ketua RT/RW defenitif. Dianggap menjadi salah satu solusi untuk mengakhiri polemik.

“Saya akan komunikasi dengan pak wali agar mempercepat pemilu raya dipercepat. Jangan ditunjuk. Karena hakikatnya ini supaya lahir ketua rt dan rw yang diterima masyarakat dan pemerintah,” ujarnya saat menerima aspirasi para RT/RW di ruang banggar DPRD Kota Makassar bersama legislator PPP, Golkar dan Hati Nurani.

Menurut Hamzah, hal tersebut dinilai sejalan dengan regulasi yang ada, seperti dalam undang-undang dan peraturan daerah (Perda).

“Saya sangat menyayangkan sekali. Perda dan Kemendagri ujung-ujungnya pemilihan. Yang jelas disitu yang melakukan pemilihan adalah warga disitu bukan warga dari luar,” katanya.

Dia menjelaskan, langkah pengangkatan diambil pimpinan pemerintahan. Acuannya, pada peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Pj ketua RT/RW.

Mengenai laporan kejanggalan lantaran ada Pj yang berdomisili di luar wilayah setempat. Termasuk yang sakit-sakitan dan tidak mampu lagi bekerja.

Politisi partai PAN ini memandang lurahnya tak menampung masukan dari masyarakat terkait sosok yang tepat dan layak memimpin mereka.

“Lurah diberikan kewenangan untuk menunjuk pj. Rapi lurah harus mencermati. Memang KTPnya Makassar tapi tidak menetap lagi di Makassar,”

“Kemarin kan tidak ada pj. Sekarang ada. Kalau di perda tidak mengenali pj. Tapi di perwali. Kalau perwali itu ada detailnya. Wali kota punya kewenangan,” tutupnya.

Senada dengan itu, Legislator Golkar juga menggaungkan dukungan kepada RT/RW untuk menyampaikan ke Walikota Makassar terkait dengan dilakukannya pemilihan RT/RW definitif.

Sementara itu, Ketua RT 06/RW 07 Tamamaung, Junaedi Hasyim mengungkapkan bahwa pihaknya di DPRD Makassar melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi tentang kebijakan Walikota Makassar yang menerbitkan perwali dan menunjuk langsung penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan para ketua RT/RW.

Secara tegas para RT/RW ini meminta segera dilakukan pemilihan ketua RT/RW.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img