MAKASSAR, SULSELEKSPRES,COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Andi Astiah menilai peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok masih belum masif di Sosialisasikan oleh pemerintah.
Selain itu kata Dia, kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok di kawasan yang tidak diizinkan masih minim.
“Perda ini sangat perlu untuk ditegakkan misalnya penindakannya dari Satpol PP harus lebih intens menjaga kawasan yang dilarang merokok dan tentunya didukung oleh kesadaran masyarakat,” kata Astiah saat menggelar Sosialisasi angkatan 14, Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (11/9/2022).
Legislator PKS itu menjelaskan, di dalam Perda tersebut telah diatur tempat-tempat yang tidak diperbolehkan merokok, seperti area perkantoran, rumah ibadah, daerah sekolah hingga tempat-tempat sarana olahraga.
“Sanksinya juga sampai Rp50 juta dan kurungan, nah yang kita lihat tidak ada yang sampai di denda segitu, padahal dari 2013 ini dibuat,” katanya.
Diketahui, dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber, Drs.Andi Yudha Yunus, SH, MM (Akademisi), dan Yusran, Skm (Penata Kehumasan Set DPRD Makassar) serta dipandu oleh Moderator Nurhayati.