BONE,SULSELEKSPRES.COM– Kejaksaan Negeri Bone, melalui Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Rabu (7/9).
Kasus korupsi dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, Isnaini resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bone.
Informasi dihimpun sulselekspres.com, kasus Kades Pallime resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Watampone karena telah menggunakan Dana Desa untuk pribadinya atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Bone.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua Handoko, SH memaparkan, bahwa dari hasil pemeriksaan juga hasil hitungan Inspektorat Kabupaten Bone, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian Rp630 juta lebih.
“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka (Kades) antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2017 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, adanya kegiatan APBDes tahun 2017 yang belum dipertanggung jawabkan, pajak yang tidak disetor ke negara dan adanya kwitansi yang tidak diyakini kebenarannya. Adapun kerugian negara yang telah disalahgunakan tersangka sebesar Rp.635.215.037,50 (enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen) yang didapat berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Bone,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut, Handoko, SH menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
“Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, kemudian tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Watampone,” sambungnya.
Terpisah, Salah seorang Kuasa Hukum tersangka, Andi Kadir SH mengungkapkan telah mengetahui penahanan atas kliennya.
“Ia kami sudah mengetahui itu. Dan kami selaku kuasa hukum akan tetap mendampingi sampai di persidangan untuk pembuktian dari kasus yang disangkakan atas klien kami,” ungkapnya.