SULSELEKSPRES.COM – Adalah konsekuensi menjadi pusat perhatian sebagai publik figure yang menjabat suatu jabatan strategis di pemerintahan Indonesia.
Terlebih, apa lagi jika pejabat tersebut terjerat kasus, seperti dugaan korupsi, suap hingga yang paling ramai yakni, penyalah gunaan Narkoba.
Kasus yang terakhir diatas tak pelak lagi adalah kasus yang paling ramai di tanah air ini, dari kalangan akar rumput hingga pejabat sekalipun kerap terjerat kasus penyalah gunaan narkoba.
BACA:Â Pesta sabu dirumah kosong, Anak Wakil Bupati Maros Diciduk Polisi
Kasus penyalahgunaan yang menjerat sejumlah pejabat memang kerap menghiasi pemberitaan di Indonesia. Tetapi, jika yang dijerat adalah anak pejabatnya?
Selasa (6/3/2018), di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Penangkapan terhadap Putra Wakil Bupati Maros, Arjab Arjib, menambah deretan kasus penyalahgunaan yang menjerat anak pejabat di negeri ini.
BACA:Â Putra Wabup Maros, Sudah Lama Jadi Incaran Polisi
Dilansir dari beberapa sumber, sedikitnya tiga kasus berhasil tercatat. Berikut diantaranya.
1. Decky Setiawan alias Agus Ishak
Decky adalah putra dari salah satu mantan Kasat TNI AD. Pada 8 Agustus 1999, putra salah jenderal TNI tersebut kedapatan membawa narkoba berjumlah besar, 4 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi. Tak berselang lama, keesokan harinya (9/8/99), Putra salah satu jenderal tertinggi di Indonesia saat itu dinyatakan bebas. Walau Kapolda Metro Jaya saat itu, Mayjen Noegroho Djajusman menyatakan konsistensinya akan meyusut kasus tersebut tanpa pandang bulu.
2. Muhamad Kurnia Aryeta
Jumat (14/6/2017) lalu, suasana persidangan putra Bupati Batubara, Medan sempat memanas. Prilaku tak terpuji ia lakukan terhadap wartawan yang menghadiri persidangan saat itu. Kasus yang menjerat dirinya adalah kali kedua. Awalnya, Kurnia Aryetta juga pernah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara bersama dengan sepupunya Mirza Hafid (24) di Simpang Jalan TanjungKuba, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera, namun saat itu dirinya hanya direhabilitasi. Pada tahun 2016.
Tak cukup setahun, 14 Februari 2017, kurnia kembali tertangkap basah dengan membawa satu paket Narkoba Jenis Sabu yang ia simpan didalam tas sandangnya. Akhirnya, Terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
3. Arjab Arjib Mattotorang
Terakhir, giliran putra Wakil Bupati Maros, Arjab Arjib (32), pada Selasa (6/3/2018), di salah satu rumah kosong dekat rumah keluarganya, di Jalan Cemara Alliritengngae, Turikale, Maros. Saat ditangkap Dit Resnarkoba Polda Sulsel, Arjab tertangkap basah bersama tiga rekannya membawa satu saset narkoba jenis sabu saat hendak berpesta narkoba.
Walau menjerat putranya, Harmil Mattotorang mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada hukum, dan dapat menjadi pelajaran bagi putranya dikemudian hari.
Penulis : Agus Mawan