30 C
Makassar
Monday, July 1, 2024
HomeHukrimTiga Eks Direktur PDAM Makassar Menuju Meja Hijau

Tiga Eks Direktur PDAM Makassar Menuju Meja Hijau

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR,SULSELEKSPRES.COM – Tiga tersangka, masing – masing Hamzah Ahmad mantan Direktur Utama PDAM kota Makassar untuk laba 2018-2019, Tiro Paranuan mantan Plt Direktur Keuangan PDAM kota Makassar tahun 2019 untuk laba 2018 dan Asdar Ali mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2020 untuk laba tahun 2019 dinyatakan telah siap untuk diadili.

Di mana hari ini, Selasa (22/8/2023), Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A.

Penuntut Umum berpendapat, hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel dinyatakan telah lengkap memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat dilakukan Penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiganya telah menyebabkan terjadinya Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Di mana perbuatan ketiganya diduga telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60.

“Penuntut Umum saat ini, tinggal menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A,”ucap Kasi PenKum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Adapun dakwaan sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img