30 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHeadlineKejati Tuntut Belasan Terdakwa Korupsi RS Batua Makassar

Kejati Tuntut Belasan Terdakwa Korupsi RS Batua Makassar

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 13 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua (RS Batua) Makassar mendapat tuntutan berbeda dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Kamis (2/6/2022).

Adapun terdakwa yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang diketahui bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan RS Batua Makassar, Sri Rimayani yang diketahui berperan sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty selaku Pokja III Setda Kota Makassar dituntut 3 tahun penjara dan dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila mereka tak mampu membayar denda, maka digantikan dengan pidana 3 bulan kurungan.

Tuntutan yang sama yakni 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, juga diberikan kepada terdakwa Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera serta Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto yang diketahui bertindak selaku Pengawas Lapangan proyek Pembangunan RS Batua Makassar.

BACA JUGA :  Ditemani Ibu Ketua IAD Sulsel, Leo Simanjuntak Bersiara ke Makam Pahlawan

Sementara terdakwa Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah di mana keduanya merupakan rekanan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS Batua dituntut tinggi oleh JPU dengan tuntutan 10 tahun penjara dan diberikan kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan

Tak hanya itu, keduanya juga diganjar tuntutan pidana tambahan yakni kewajiban untuk membayar uang pengganti atas kerugian yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan RS Batua Makassar.

Di mana uang pengganti yang dibebankan untuk terdakwa Muhammad Khadafi sebesar Rp3.911.650.000 dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya juga belum cukup untuk membayar uang pengganti yang dimaksud, maka ia dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  7 Kasus Dugaan Korupsi Ahok Dilapor ke KPK, Adhie Massardi: Sudah Siap Saji

Sementara untuk terdakwa Andi Ilham Hatta Sulolipu dituntut dengan pidana tambahan dengan membebani membayar uang pengganti sebesar Rp18.758.866.871. dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya juga belum cukup untuk membayar uang pengganti yang dimaksud, maka ia dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara.

“Jadi dari 13 terdakwa, 2 orang diantaranya kita beri tuntutan tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Mereka masing-masing Muhammad Khadafi dan Andi Ilham Hatta Sulolipu. Mereka berperan sebagai rekanan dalam proyek pembangunan RS Batua Makassar tersebut,” ucap Tim JPU Kejati Sulsel yang dikoordinatori oleh Adnan Hamzah.

spot_img

Headline

Populer