25 C
Makassar
Sunday, December 22, 2024
HomeHeadlineTim Elang Ringkus Tujuh Mahasiswa Pengedar Narkoba Dari 6 Kampus Ternama

Tim Elang Ringkus Tujuh Mahasiswa Pengedar Narkoba Dari 6 Kampus Ternama

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM — Tim Elang dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan tujuh mahasiswa yang merupakan jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diary Astetika, mengatakan bahwa ketujuh pengedar narkoba tersebut berawal saat tim elang menyamar sebagai pembeli narkoba jenis ganja kepada mahasiswa.

“Tapi anggota kami diarahkan ke dalam salah satu kampus negeri yang ada di Makassar,” katanya, saat merilis kasus tersebut di Lantai 2 Satres Narkoba Mapolrestabes Makassar, Rabu (8/8/2018).

BACA: Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Tim Hiu Polrestabes Makassar

Namun, anggota mampu meyakinkan mahasiswa tersebut untuk melakukan transaksi ditempat lain sehingga tersangka Resky diamankan anggota, bersama dengan dua orang lainnya.

Selanjutnya dari keterangan Resky polisi kemudian bergerak ke Sekretariat salah satu organda dari Maluku. Dari situ Tim Elang mengamankan satu orang mahasiswa.

BACA: Bocah SD Pengedar Sabu Jadi DPO Polisi

“Kemudian mengarahkan anggota ke rumah kos mahasiswa salah satu universitas negeri di Makassar. Dan meringkus tiga mahasiswa,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan ganja kering, ganja siap edar dan beberapa gram narkotika golongan satu jenis sabu, serta satu buah alat isap sabu (bong).

“Mereka merupakan jaringan pengedar dikalangan mahasiswa yang ada di Kota Makassar. Ketujuhnya dari berbagai kampus yakni Unismuh, UNM, Unifa, UIN, Stie Amkop, dan Uvri” ungkapnya.

Ketujuh pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img