MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM -Tim hukum kandidat walikota dan wakil walikota Makassar nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto – Fatmawati Rusdi (ADAMA), tengah mengkahi opsi melaporkan Bawaslu Makassar ke pihak DKPP.
Langkah ini diambil tim hukum Adama sebagai buntut dari keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Makassar, yang secara resmi menghentikan kasus kampanye negatif yang dilakukan Erwin Aksa dan dialamatkan kepada ADAMA.
Menurut keterangan kuasa hukum ADAMA, Ilham Harjuna, keputusan Bawaslu menghentikan kasus Erwin Aksa diduga tidak netral. Sehingga pihaknya getol mengkaji persoalan ini untuk diperpanjang sampai ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Indikasi sikap tidak netral yang ditunjukkan Bawaslu berawal dari lerbedaan keterangan yang disampaikan pihak Bawaslu Makassar dan pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
”Alasan Gakkumdu dan Bawaslu berbeda. Ini yang kami juga pertanyakan,” ujar Ilham, saat dikonfirmasi awak media.
Lebih jauh Ilham mengatakan, pihak Bawaslu Makassar mengatakan kasus Erwin Aksa merupakan pelanggaran hukum lain. Sementara Gakkumdu mengatakan kasus EA dihentikan karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
”Kami sedang mengkaji untuk melaporkan Bawaslu Makassar ke DKPP. Sementara kami susun sebab format pelaporan ke DKPP agak ribet juga ternyata,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Makassar Divisi Penindakan, Sri Wahyuningsih, mengatakan jika laporan dugaan kampanye hitam yang dilakukan Erwin Aksa kepada ADAMA ditutup karena tidak menemukan cukup bukti permulaan.
”Kami (Gakkumdu) sudah putuskan dihentikan karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Kajian kami didasarkan hasil klarifikasi semua pihak serta bukti-bukti yang kami terima,” jelas Sri.
Meski begitu, Sri mempersilakan pihak mana saja yang ingin melaporkan Bawaslu dan Bawaslu siap bertarung di gadapan hukum. Mengingat, segala hal yang dilakukan Bawaslu sudah dianggap sesuai prosedur.
“Iye kami sudah dengar adanya informasi itu. Kami silakan saja jika ada pihak yang merasa keberatan dengan kinerja Bawaslu untuk melakukan upaya hukum,” tegas Sri kepada Sulselekapres.com, Senin (26/10/2020).



