26 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomePolitikBawaslu Minta Warga Pro-Aktif Awasi Pelanggaran APK

Bawaslu Minta Warga Pro-Aktif Awasi Pelanggaran APK

PenulisWidyawan
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Makassar mulai aktif menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik yang masuk zona terlarang.

Beberapa waktu lalu, Bawaslu Makassar turun melakukan sidak dan penertiban APK di kawasan kecamatan Tamalanrea dan kecamatan Biringkanaya, yang masuk dalam zona larangan seperti jalan protokol dan sejumlah instansi tertentu.

“Jadi beberapa hari lalu pemerintah kota sudah melakukan penertiban alat-alat peraga yang banyak tersebar. Yang kita bersihkan saat ini memang yang dipasang di jalan zona terlarang sesuai perwali,” ujar Komisioner Bawaslu Makassar Divisi Pemindakan, Sri Wahyuningsih.

Sejauh ini, dati 15 kecamatan yang ada di kota Makassar, memang baru ada tiga kecamatan saja yang memberikan respon. Sementara 12 kecamatan lainnya masih dalam proses menunggu.

“Ada tiga kecamatan yang merespon ini, yakni Bontoala’, Biring Kanaya, dan Tamalanrea. Itu tiga kecamatan yang baru merespon. Yang lain kita sementara menunggu respon,” jelas Sri.

Lebiha jauh Sri mengatakan, kawasan terlarang yang masuk dalam Perwali ada 19 ruas jalan. 19 ruas jalan tersebut meliputi.

1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Jenderal Achmad Yani
3. Jalan Penghibur
4. Jalan Haji Bau
5. Jalan Somba Opu
6. Jalan Pasar Ikan
7. Jalan Ujung Pandang
8. Jalan Riburane
9. Jalan Nusantara
10. Jalan Tentara Pelajar
11. Jalan Gunung Bawakaraeng
12. Jalan Dr. Sam Ratulangi
13. Jalan Sultan Alauddin
14. Jalan Urip Sumoharjo
15. Jalan Bandang
16. Jalan Veteran
17. Jalan Andi Pangeran Pettarani
18. Jalan Perintis Kemerdekaan

Selain dari sejumlah ruas jalan, beberapa area terlarang lainnya juga diatur, Seperti :

1. Rumah Ibadah dan halaman
2. Gedung atau fasilitad milik pemerintah
3. Lembaga Pendidikan (Gedung dan sekolah)
4. Lokasi/tempat yang tercantum larangan pemasangan reklame
5. Jalan-jalan protokol, melintas di atas jalan, tempat/lokasi yang menghalangi rambu-rambu lalu lintas
6. Jalan bebas hambatan
7. Saranan dan prasarana publik, tiang lampu/listrik, tiang lampu traffic, ligt, tiang telepon
8. Trotoar dan taman kota, pohon dan tanaman pelindung.

“Kalau dalam perwali itu ada 19 ruas jalan. Makanya kalau ada yang di pasangi harus ditertibkan,” tegas Sri.

Terkait sanksi yang bakal diberikan, tentu harus melalui prosedur. Pihak Bawaslu akan langsung menurunkan APK atau pihak kecamatan menghubungi tim calon untuk menurunkan APK paslonnya.

Dengan begitu, masyarakat diminta untuk melapor kepada pihak Bawaslu yang ada di kecamatan masing-masing, kemudian bakal ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Laporan terkait juga tidak hanya berlaku untuk zona larangan saja. Terapi jika ada APK yang sifatnya menutupi atau menghalangi kediaman warga, hal itu juga bisa dilaporkan dan dikomunikasikan kepada pihak Bawaslu.

“Sanksinya harus di turunkan dari situ. Kalalau misalnya na tutupi rumahnya dan dia keberatan, suruhmi lapor ke panwascam, nanti dikomunikasikan sama timnya untuk dipindahkan,” jelas Sri.

Penulis : Widyawan Setiadi

spot_img

Headline

Populer

spot_img