MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setelah berkas perkara mantan Juru Bicara Danny Pomanto pada Pilwali Makassar lalu, Maqbul Halim dinyatakan lengkap dan masuk ke tahap ke dua penyerahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Tim Kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum lanjutan.
Kuasa Hukum Maqbul Halim, Ahmad Rianto, mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penangguhan penahanan ke Kejari Makassar. Setelah kliennya ditahan di Kejari usai penyerahan oleh Polda Sulsel.
“Kita akan bicarakan dalam internal, kemudian kita akan koordinasi ke Kejaksaan, supaya bisa dilakukan upaya hukum lanjutan, penangguhan penahanan,” terang Ahmad Riyanto.
BACA: Polda Sulsel Serahkan Maqbul Halim Ke Kejari
Jika hal itu dilakukan maka, upaya penangguhan penahanan tersebut merupakan yang kedua kali dilakukannya setelah sebelumnya juga pernah mengajukan pada saat penahanan pertama mantan Pengurus Partai Golkar tersebut.
“Iyaa, kami ada rencana untuk melakukan pengajuan kembali meski pada April lalu telah mengajukan hal itu di Polda Sulsel saat penahanan pertama,” jelasnya lagi.