27 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeHukrimPolisi Tunggu Petunjuk Kejaksaan Soal Kasus Maqbul Halim

Polisi Tunggu Petunjuk Kejaksaan Soal Kasus Maqbul Halim

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menunggu proses berkas perkara kasus Hatespeech, Maqbul Halim.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Maqbul Halim ke Kejaksaan.

“Dua minggu lalu kami terima p18 dan p19 dari kejaksaan. Sudah kami lengkapi dan kami kembalikan. Tinggal menunggu petunjuk selanjutnya dari kejaksaan,” katanya, Kamis (23/8/2018).

BACA JUGA: 
Ini Isi Ciutan Maqbul Halim yang Dilaporkan Aksa Mahmud ke Polisi
Curhat Sedih Istri Maqbul Halim: Dia Pria Pemberani
Senyum Sumbringah Maqbul Halim Saat Dijenguk SYL

Dia menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara Jubir Walikota Makassar, Danny Pomanto tersebut dilakukan setelah melengkapi penambahan keterangan sesuai petunjuk kejaksaan.

“Penahanannya sudah tahap kedua. Sekitar enam puluh hari. Kami menunggu p21,” katanya.

Sebelumnya, Maqbul Halim dilaporkan oleh Fouder Bosowa Grup, Aksa Mahmud melalui kuasa hukumnya atas penyebaran ujaran kebencian (hatespeech).

Maqbul Halim selaku Juru Bicara Danny Pomanto saat itu menyebut nama Wapres Jusuf Kalla serta Aksa Mahmud dan menghubungkannya dengan Pilkasa Makassar.

Maqbul juga menyingkat nama Appi Cicu menjadi Acu. Dia lalu menulis Acu ini didukung Wapres HM Jusuf Kalla dan Aksa Mahmud.

spot_img

Headline

Populer

spot_img