MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD kota Makassar menggelar rapat Ekspose Hasil Pembahasan, Jumat (11/10/2019) sore.
Dari tata tertib awal, beberapa poin yang akan digunakan dalam periode 2019-2024 mengalami sedikit perubahan, salah satunya terkait perubahanpengaturan dan pengelolaan reses.
Perubahan tersebut merujuk dari usulan sejumlah anggota pansus Tatib Dewan untuk melakukan perubahan Perwali yang mengatur tentang pengelolaan kegiatan reses dewan tersebut,
“Ada beberapa poin di perwali itu mesti direvisi,” ujar ketua Pansus Tatib, Abdul Wahab Tahir, di ruang paripurna DPRD Makassar.
Politisi Partai Golkar tesebut menilai bahwa. beberapa poin dianggap rancu, karena kurang mendukung kegiatan dewan, seperti halnya biaya jegiatan reses.
“Seperti pembiayaan kegiatan reses,”kata Wahab, dilansir dari Inisulsel.com
Hal serupa juga disampaikan oleh salah satu anggota Pansus, Zaenal Dg Beta, yang menilai bahwa selama ini biaya kegiatan reses membebani anggota dewan.
Karena dewan membiayai terlebih dahulu kegiatan reses, kemudian dananya dicairkan setelah selesai kegiatan.
Lebih lanjut ia mengatakan, beberapa hal juga perlu diperjelas dalam kegiatan reses seperti pertanggungjawaban administrasi.
“Termasuk juga memberatkan, harus ada perusahaan yang bermitra di kegiatan reses harus terdaftar sebagai perusahaan yang profesional,” terangnya.
Penulis : Widyawan Setiadi