BONE, SULSELEKSPRES.COM— Tim Resmob Unit 4 Kepolisian Resort (Polres) Bone berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian ponsel
di Jl.Andalas Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang. Senin, (25/08) dinihari.
Informasi dihimpun sulselekspres.com, Randi (20) seorang mahasiswa asal Dusun Abbanuange Desa Abbanuange Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng mengambil ponsel merk oppo Type A71 warna hitam milik Syamsul (40) warga Kelurahan Tanete Kecamatan Cina. Ponsel tersebut disimpan didasboard mobilnya. Akibatnya korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp.2 juta 3 ratus.
Kasatreskrim Polres Bone, Iptu Pahrun melalui Kanit Resmob Polres Bone Ipda Achmad Alfian membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian.
“Berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/60/ I/2019/SPKT/Res Bone, tertanggal 25 Januari 2019, dari hasil penyelidikan dan introgasi dari Andri mengakui kalau HP tersebut dipungut atau ditemukan di tengah jalan tepatnya jalan poros Bone-Sinjai Kecamatan Cina.
dan pelaku sedang berada di Jl.Andalas, kemudian tim bergerak ke alamat yang di maksud dan langsung mengamankan pelaku Randi beserta barang Bukti Hp OPPO Type A71 dalam penguasaannya,”ujarnya Senin, (26/08).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Bone Tanete guna proses hukum lebih lanjut.