Timah Panas Bersarang di Pelaku Curnak

Pelaku pencuri ternak (curnak), Aso Dg Gassing, 30/ IST

MAROS – Tim Resmob Polres Maros berhasil menangkap seorang pelaku pencuri ternak (curnak), Aso Dg Gassing, 30, yang ditangkap di salah satu rumah kos di Jalan Poros Pangkep depan RS Pangkep, Sulsel, Kamis (7/9) malam.

Dari rilis yang diterima sulselekspres.com, Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aiptu Jusman Mattu itu dilakukan berdasarkan laporan Polisi bernomor LP 90/VI/2017/Polsek Mandai pada (23/6/2017) lalu.

Aso Dg Gassing, warga Dusun Rumbia, Desa Tanete, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros berhasil ditangkap saat anggota Resmob melakukan penyelidikan tentang keberadaan DPO yang sudah melakukan aksi di beberapa wilayah di Kabupaten Maros.

“Berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari masyarakat bahwa Aco tinggal di sekitar Rumah Sakit Pangkep di sebuah rumah kost. Nah Setelah itu, Pelaku ini kemudian dijemput oleh petugas dan disaksikan oleh keluarganya,” jelas Aiptu Jusman Mattu, Jumat (8/9/2017).

Ia menambahkan bahwa saat dilakukan pengembangan dan olah TKP, pelaku sempat memberontak dan berusaha melarikan diri.

“Pihak kami melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun karena dihiraukan sehingga tersangka kami dilumpuhkan dengan timah panas,” ungkap Aiptu Jusman Mattu.

“Berkat kerja sama anggota, pelaku berhasil kita tangkap. Saat ini pelaku mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar,” ujar Aiptu Jusman Mattu

Sekedar diketahui, Pelaku adalah residivis senior curnak yang kerap beraksi di beberapa kecamatan di Maros.

Jumlah kasus pelaku sebanyak 20 laporan polisi yang masuk dan pelaku kita dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.