Timah Panas Polda Sulsel Bersarang Di kaki Boss Residivis Curas

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Resmob Polda Sulsel kembali mengamankan dua Pelaku Curas yakni Ahmad Arun Riadi alias Mading (18) warga Jalan Sepakat I, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar dan Sofyan alias Cappi (Boss Residivis Curas) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis (16/11/2017).

Penangkapan tersebut berdasarkan LP /576/K/VIII/2017/Restabes Makassar/ Sek Makassar & LP/799/K/V/2017/ Restabes Makassar/ Sek Panakukang di Jln.Metro Tanjung Bunga Kec. Tamalate kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa benar Mading telah melakukan Tindak Pidana Curas bersama Salim, Rustam, Irwan dan Rahmat di Jalan Gunung Latimojong, Kota Makassar.

“Para pelaku melakukan aksi dengan menodong menggunakan Sajam jenis Badik dan merampas 1 Unit Hp Merk Samsung warna Putih milik Korban,”ucapnya.

Lanjut Dicky, bahwa dari hasil interogasi Mading telah melakukan pencurian sebanyak 16 titik di Kota Makassar. Sementara Cappi juga telah melakukan pencurian dengan jumlah titik yang sama di Kota Makassar.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 Bilah Parang Panjang, Sebilah Badik, 9 Anak Panah, 1 Unit SPM Yamaha Fino wrn Putih ( Kendaraan yg digunakan Pelaku pada saat melakukan Aksi Curas ), 1 Unit Spm Yamaha Soul GT wrn Merah Hitam, 1 Unit Spm Honda Beat wrn Putih Hijau ( Kendaraan yg digunakan Pelaku pada saat melakukan Aksi Curas ).

Setelah Barang Bukti dimankan, kata Dicky Anggota membawa Kedua pelaku untuk menunjukan TKP. Namun pada saat di perjalanan kedua pelaku memberontak dan lompat dari kendaraan dan berusaha melarikan diri.

Melihat kejadian tersebut Anggota Polda Sulsel berupaya mengejar dan mengeluarkan tembakan peringatan keudara sebanyak Tiga kali. Karena tidak diindahkan, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua Kaki Pelaku. Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan Medis.

“Setelah dilakukan penanganan medis kedua tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Makassar untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.