SULSELEKSPRES.COM – Raksasa teknologi era digital ini, yakni Google dan Facebook ditipu oleh Evaldas Ramasauskas, seorang pria 50 tahun warga Lithuania Ramasauskas.
Penipuan yang dilakukan pelaku dengan teknik phising via e-mail dan telah mengaku bersalah terhadap Google dan Facebook.
Ramasauskas menggasak dana 23 juta dollar AS dari Google pada 2013, lalu berlanjut mencuri 98 juta dollar AS dari Facebook pada 2015. Total uang yang dibawa kabur oleh dia pun mencapai 121 juta dollar AS atau sekitar Rp1,7 triliun.
BACA: Google Peringati Hari Guru Nasional Lewat Doodle
Ramasauskas ditangkap dan diekstradisi ke New York, Amerika Serikat, pada Agustus 2017. Dia terancam hukuman penjara hingga 30 tahun akibat kejahatannya. Vonis Ramasauskas akan diumumkan pengadilan pada 24 Juli mendatang.
“Saya sepenuhnya paham bahwa aksi saya merupakan tindak penipuan,” akunya, dilansir dari rangkuman KompasTekno dari Bloomberg, Kamis (28/3/2019).
Pria paruh baya itu berpura-pura menjadi perwakilan Quanta Computer, perusahaan asal Taiwan yang memang sering berbisnis dengan Google dan Facebook.
Lewat e-mail yang dikirimkan ke pegawai keuangan di kedua perusahaan, dia meminta agar transfer uang untuk pembayaran proyek Google dan Facebook dialihkan ke rekening bank lain yang beralamat di Latvia dan Siprus.
BACA: Pendidikan Bahasa Inggris UMI Implementasi E- Learning Google
Padahal, dua rekening bank itu merupakan rekening pribadi Ramasauskas, yang dibuat agar seolah-oleh mengatasnamakan Quanta Computer.
“Kami mendeteksi penipuan tersebut dan langsung melapor ke otoritas,” sebut seorang juru bicara Google. “Dana berhasil dikembalikan dan kami puas masalah ini selesai.”
Facebook turut menyuarakan hal senada. “Kami telah berhasil mendapatkan kembali sebagian besar dana yang dicuri dan bekerja sama dengan pihak berwajib dalam investigasinya,” ujar juru bicara Facebook.
Adapun Ramasauskas kini meringkuk di balik jeruji.
Penulis: Rahmi Djafar