MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), apabila hasil Real Count KPU berbeda dengan perhitungan suara dari data internal mereka ataumemenangkan capres petahana Joko Widodo (Jokowi).
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma’ruf, Andi Saiful Haq mengaku mengapresiasi dan menyambut baik langkah tersebut.
“Itu langkah yang harus diapresiasi. Daripada koar-koar merasa dicurangi. MK adalah langkah konstitusional bagi siapapun untuk mempersoalkan hasil Pemilu,” kata Saiful Haq kepada Sulselekspres.com , Sabtu (20/4/2019) lalu.
Baca:Â Terungkap! Ini Penyebab Prabowo Menang di Sulsel Meski Jokowi Ditopang Banyak Tokoh
Menurut Politisi Partai Solidaritas Indonesia tersebut, kubu Prabowo – Sandi sudah sepatutnya menempuh jalur hukum, apabila mengklaim hasil proses perhitungan berbeda dengan data mereka.
“Pihak TKN tentu akan menyambut baik dan menghormati jika langkah itu diambil tim Prabowo-Sandi,” imbuh Saiful Haq yang juga merupakan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PSI.
Baca:Â Pertemuan Prabowo-Luhut, BPN Harap Tidak Ada Pernyataan Provokatif
Sebelumnya, BPN Prabowo – Sandi dikabarkan berencana menggugat ke MK jika hasil perhitungan dari KPU berbeda dengan hasil perhitungan internal mereka.
“Kalau misalnya real count kami berbeda dengan KPU, tapi kami temukan kecurangan yang masif, terstruktur, ya mungkin saja kami akan gugat ke MK,” kata Juru Bicara BPN, Andre Rosiade.
Pasangan Prabowo – Sandi sendiri diketahui sudah 3 kali mendeklarasikan kemenangan Pilpres 2019, mereka mengklaim unggul diatas 60 persen berdasarkan hasil data internal mereka.
Sementara, hasil Quick Count oleh sejumlah lembaga survei telah selesai 100 persen, dimana pasangan Jokowi-Ma’ruf unggul 54,5 persen dan Prabowo-Sandi memperoleh 45,5 persen.
Hasil resmi Pemilu 2019 baru akan diumumkan KPU pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang setelah melalui sejumlah tahapan.