30 C
Makassar
Saturday, April 4, 2026
HomeMetropolisTolak Kriminalisasi Korban Pelecehan, Solidaritas Makassar Untuk Ibu Nuril Aksi di CFD

Tolak Kriminalisasi Korban Pelecehan, Solidaritas Makassar Untuk Ibu Nuril Aksi di CFD

- Advertisement -

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik” tidak terbukti sebab bukan dia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain.

Sebelumnya ketika bertugas di SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril sering mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Contoh, ia sering dihubungi oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram dan harus mendengarkan yang bersangkutan menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang mana bukan istrinya sendiri.

BACA: Paus Kecam pelecehan seksual anak Yang Dilakukan Pastur

Merasa tidak nyaman dengan hal tersebut dan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Baiq Nuril pun merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram melaporkannya ke penegak hukum.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

spot_img
spot_img