MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COMĀ – Humas Aksi Solidaritas Masyarakat untuk Ibu Nuril, Azis Dumpa mengatakan bahwa kasus kriminalisasi terhadap Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan harus dicermati kembali oleh Mahkama Agung.
Azis Dumpa yang juga merupakan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tersebut mengatakan bahwa Mahkamah Agung melupakan Perma tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan hukum.
“Putusan MA ini memiliki catatan tersendiri yang harus dikritisi bersama. MA melupakan Perma tentang Perempuan. Karena dalam lingkup peradilan, Hakim MA terikat pada Perma No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan Hukum,” katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (18/11/2018).
Baca Juga:
Tolak Kriminalisasi Korban Pelecehan, Solidaritas Makassar Untuk Ibu Nuril Aksi di CFD
Cerita Korban Pelecehan Seksual oleh Dosen: Dia Ajak Saya ke Hotel
Pelecehan Seksual Dosen di Kampus Makassar Marak, Korban Diremas Hingga Diraba
Lewat Perma tersebut juga termasuk dalam konteks perempuan yang didakwa melakukan tindak pidana. Lewat Pasal 3 Perma tersebut hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum.
“Hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual. Dan ini jadi catatan kita sehingga Mahkamah Agung bisa mengidentifikasi ulang Perma itu,” jelasnya.
Selain itu, kata Azis, Presiden Joko Widodo harus turun tangan untuk menyelamatkan Baiq Nuril dari tindakan kriminalisasi ini. Langkah pemberian Amnesti pun dapat diambil.
Baca:Ā AJI Kritik Mudahnya Ujaran di Medsos Dipolisikan Pakai UU ITE
Karena sesuai dengan UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyampaikan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.
Ini sekaligus menagih komitmen Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menjamin akan memberikan perlindungan hukum dan mengawasi penegakan hukum khususnya terkait perempuan.
“Negara harus menyelamatkan Ibu Nuril, agar tidak ada lagi jd korban. Karena kasus ini menjadi pelajaran bagi yang lain, sebab banyak yang menjadi korban pelecehan namun takut untuk melawan. Bahkan, melaporkan hal itu,” jelasnya.
Baca:Ā Hentikan Pelecehan Di Kampus dengan Suara Berani Para Korban
Beberapa waktu lalu, Baiq Nuril Maqnun, seorang pegawai honorer di SMAN 7 Mataram oleh Mahkamah Agung (MA)
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan divonis enam bulan penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta.