Tugu “Anti Korupsi” jadi lahan Korupsi

tugu Anti Korupsi, Pekanbaru.(Int)

PEKANBARU, SULSELEKSPRES.COM – Banyak warga di Pekanbaru, Provinsi Riau mengaku “sangat malu” terhadap dugaan korupsi yang melibatkan belasan orang pegawai negeri sipil (PNS) dalam proyek pembangunan tugu anti korupsi di kota tersebut.

Beberapa orang warga kota itu bahkan mengaku ‘sulit untuk mempercayai’ pejabat di wilayah itu, apalagi sebelumnya terbukti beberapa pejabatnya dipenjara karena kasus korupsi.

Tugu antikorupsi, yang didirikan untuk mengingatkan agar PNS lebih melayani masyarakat dan bersikap transparan, belakangan diketahui proyek pembangunannya diduga korupsi sehingga merugikan negara hingga mencapai Rp 1,23 miliar.

Pekan lalu, Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tugu tersebut, diantaranya adalah 12 orang PNS dan seorang staf ahli gubernur Riau.

“Sebagai orang Riau, saya sangat malu. Ini jelas bukan budaya kita orang Melayu,”kata seorang warga Pekanbaru, Efridel (47) kepada wartawan di Pekanbaru, Dina Febriastuti/BBC Indonesia

Sementara, Dede, seorang mahasiswa berusia 22 tahun mengatakan, terungkapnya skandal dugaan kopupsi ini merupakan sebuah ironi.

“Ibaratnya, (pendirian tugu) itu adalah hadiah dari KPK atas ‘kemenangan’ Riau yang selalu mencetak pemain-pemain handal dalam korupsi. Namun, dengan ditanamkannnya tugu itu, tak membuat mereka jera dan sadar. Malah, Tugu Antikorupsi dikorupsi,”katanya.

Diresmikan untuk Cegah Korupsi

Anggaran untuk pembangunan proyek senilai Rp 8 miliar itu berasal dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Riau 2016.

Sejumlah laporan menyebutkan, Tugu antikorupsi diresmikan pada Jumat, 9 Desember 2016, bertepatan dengan hari antikorupsi di Pekanbaru, Riau.

Pembangunan tugu itu semula ditujukan sebagai pengingat agar semua PNS di provinsi itu mengedepankan aspek pelayanan dan bersikap transparan.
Tetapi dengan terungkapnya kasus dugana korupsi di balik proyek ini, seorang warga Pekanbaru kembali menuntut agar semua pemangku jabatan di Riau bersikap transparan tentang anggaran.

“Jika menggunakan sistem lelang untuk proyek-proyek pemerintah, sekiranya kontraktor yang bersangkutan tidak memberikan upeti kepada pihak yang meloloskan tender, sehingga nilai proyek tidak berkurang,” kata ibu dua anak, Sari, yang berusia 35 tahun.

Dia kemudian mengusulkan agar setiap proyek diaudit oleh tim pemeriksa independen. “Mereka yang memeriksa ketika proyek akan, sedang dan selesai dilaksanakan.”

Masyarakat Sulit mempercayai pejabat

“Aduh, kejadian yang menimpa tiga gubernur (Riau) sebelumnya tidak dijadikan pelajaran. Malah, semakin berani,” ungkap Efridel.

Dan lebih dari itu, Sari mengaku kini sulit mempercayai para pejabat di provinsi itu. “Karena, sudah banyak para pejabat di Riau yg ditangkap karena kasus korupsi,” katanya.

Sementara, Dede mengatakan dengan agak berseloroh: “Riau kini benar-benar jadi pemecah rekor jumlah pemain korupsi atau koruptor terbanyak. Riau selalu mencetak gol koruptor ke gawang KPK.”

Dia kemudian memberikan usulan, pada masa-masa mendatang, jangan jadikan antikorupsi sebagai tagline saja. “Tapi, jadikan pedoman dan prinsip hidup. Korupsi itu sebenarnya dimulai dari kebiasaan buruk sejak kecil dari keluarga, lingkungan dan sekolah.”

Tersangka akan ajukan praperadilan

Bagaimanapun, sebagian tersangka akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka, seperti diungkapnan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Jumat (10/11).

“Saya tidak paham dengan proses yang telah dilakukan penyidik,” ujar Razman.

Razman juga menyebut bahwa perkara yang sedang diproses Kejati Riau tergolong “aneh”. Menurutnya, ada beberapa hal yang tidak tepat dilakukan para penyidik.

“Harusnya, ada pelaku utama dan dapat dibuktikan oleh penyidik Kejati. Namun, dari pernyataan dan surat pemberitahuan, hanya masuk pada persekongkolan kerja sama dan pemufakatan. Harusnya, ada pemberi dan penerima,” jelasnya

Menanggapi ancaman praperadilan tersebut, Asisten pidana khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta menyatakan, “Jika dilaporkan dan di praperadilan, silakan saja. Itu, kan, bentuk pembelaan hukum,” ungkap Sugeng singkat.

Katanya lebih lanjut, “Kami menyambut baik langkah hukum tersebut, karena upaya praperadilan itu upaya hukum untuk menjamin check and balances dalam proses hukum. Kami hormati.”