MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Twin Tower (Menara Kembar) menjadi sorotan di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (16/11/2020).
Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, telah terbitkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang sedang ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat hak pengelolaan/HPL di kantor BPN Makassar.
Terkait dengan sistem kerjasama dengan Perseroda Sulawesi Selatan yakni dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Letak rencana pembangunan Twin Tower
pada kawasan CPI sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan RTRW Kota Makassar, yang saat ini telah mendapat diskresi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk mengajukan perubahan fungsi ruang pada revisi RTRW Kota Makassar sehingga lahan tersebut dapat digunakan,” kata Andi Sudirman Sulaiman.
Sementara itu, yang menjadi sorotan lain dari pembangunan Twin Tower yakni penggunaan anggaran dan relevansinya dengan pertumbuhan ekonomi.
Seperti yang disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, bahwa pembangunan Twin Tower tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu konsep pembangunan Twin Tower mengacu pada pengintegrasian antara pemerintah provinsi dengan DPRD serta para Bupati/Walikota.



