30 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeMetropolisUMK Makassar 2022 Naik 1,2 Persen

UMK Makassar 2022 Naik 1,2 Persen

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar menetapkan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp3.294.467 pada 2022. Angka itu hanya naik Rp39.559 atau 1,2 persen dari 2021 yang sebesar Rp3.254.908.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar Nielma Palamba mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Kota Makassar, pengusaha, dan pekerja dalam menetapkan UMK tahun depan.

“Jadi kami menetapkan UMK (naik) 1,2 persen. Penetapan ini tidak serta merta, tapi kami punya regulasi dan kami punya formula,” kata Nielma, Rabu (24/11).

Nielma mengatakan penetapan UMK juga mempertimbangkan sejumlah data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS). Beberapa data yang dimaksud, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan survei monitoring kelayakan hidup di lima pasar tradisional Kota Makassar.

“Jadi kalau kami rupiah-kan itu terjadi kenaikan sebesar Rp39.559, itu kan ada ambang batas atas dan bawah itu sudah berada tengah-tengahnya dan itu kami tetapkan berdasarkan formulasi-formulasi itu tadi,” jelasnya.

Sementara, Nielma mengklaim keputusan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar berbeda dengan daerah di Sulawesi Selatan. Menurut dia, Dinas Tenaga Kerja di kota lainnya memutuskan tak mengerek UMK.

“Kami tidak ingin menaikkan lebih dari 1,2 persen, tentu ada formula tersendiri,” ujarnya.

Meski UMK naik, tapi keputusan ini tetap mendapatkan penolakan dari kelompok buruh. Pasalnya, mereka meminta kenaikan UMK hingga 8 persen.

Menurut Nielma, kenaikan UMK sebesar 8 persen itu harus mempunyai landasan, regulasi, dan formulasi yang tepat. Dengan kata lain, Dinas Tenaga Kerja tak bisa serta merta menetapkan kenaikan UMK 8 persen tanpa ada formulasi yang mendukung.

“Mereka menuntut 8 persen tapi apa regulasinya, tidak mungkin kami akan bantah semua data-data yang ada, semua ada di regulasi dari pusat sehingga ditetapkan 1,2 persen,” jelas Nielma.

Di sisi lain, Nielma ragu perusahaan mampu membayar gaji karyawan jika UMK naik 8 persen. Hal itu justru akan memicu perusahaan di Makassar gulung tikar.

“Bisa saja investor ini akan lari ke tempat lain yang UMK-nya lebih sedikit, yang paling rendah UMK itu di Jawa Tengah cuma Rp1,8 juta, paling tinggi itu DKI Jakarta,” ucap Nielma.

Ia juga khawatir investor enggan masuk ke Makassar karena UMK yang terlalu tinggi. Jika itu terjadi, maka akan mempengaruhi perekonomian setempat.

“Kami ingin semua stabil, kami memihak ke buruh. Kami juga harus memperhatikan keberlanjutan usaha. Kalau dinaikkan bisa-bisa kolaps, akibatnya pengangguran terbuka, kemudian PHK, kemudian banyak pekerja dirumahkan, karena tidak mampu membayar,” katanya.

Nielma menambahkan terdapat tiga daerah di Sulawesi Selatan yang menetapkan UMK, yakni Makassar, Kabupaten Pangkep, dan Luwu Timur. Sementara, daerah yang tidak memiliki Dewan Pengupahan akan menggunakan UMP sebagai patokan.

“Saya kira 1,2 persen ini adalah nilai yang cukup representatif untuk Kota Makassar dan daerah lain di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Dewan Harap UMK Makassar Bisa Naik Rp50 ribu

Foto: KSN saat melakukan aksi unjuk rasa di Fly Over, Sulselekspres.com/Jusrianto

Sebelumnya,Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Kasrudi berharap ada kenaikan sebesar Rp50 ribu untuk gaji para tenaga buruh di Kota Makassar agar lebih sejahtera.

“Kami harap diatas UMP Sulsel, kalau bisa ditambah Rp50 ribu. Karena UMK itu harus diatas UMP yang sudah tetapkan,” ujar Kasrudi saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).

Kasrudi mengatakan, melihat kondisi saat ini masih di tengah pandemi, pemerintah diminta betul-betul mempertimbangkan upah para buruh agar tidak mengecewakan mereka.

Begitupun dengan para buruh harus melihat dari sisi pemulihan ekonomi yang sedang dialami. Baik pemerintah dan pekerja harus saling memahami kondisi sekarang ini agar tidak terjadi kekacauan.

“Jangan terlalu banyak juga karena melihat kondisi sekarang masih pemulihan ekonomi,” katanya.

Diketahui, UMP Sulsel telah ditetapkan oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebesar Rp3.165.876 naik Rp876 rupiah dari sebelumnya hanya Rp3.165.000

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img