26 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeParlemanDewan Makassar Usul Tahun Ini Tidak Naikkan UMK

Dewan Makassar Usul Tahun Ini Tidak Naikkan UMK

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Legislator Hasanuddin Leo mengungkapkan bahwa ekonomi di Makassar belum pulih dari pandemi Covid-19. Olehnya itu, Dia mengusulkan sebaiknya tak ada kenaikan upah minimum kota (UMK) di tahun 2022.

“Nanti tahun berikutnya setelah ekonomi bagus, baru dinaikkan,”jelas Anggota Komisi B DPRD Makassar tersebut.

Hasanuddin khawatir jika tetap ada kenaikan UMK, sementara pola usaha tidak mendukung maka justru akan menimbulkan kekacauan.

“Karena walaupun ditetapkan tinggi-tinggi, tapi kemudian pola usaha tidak mendukung di bawah, sama saja bohong,” ungkapnya.

Legislator PAN ini pun menambahkan, lebih bagus angka UMK 2021 saja yang diterapkan di 2022. Hal itu agar terealisasi dengan maksimal.

“Dengan pertimbangan kondisi dimana kita baru masuk ke masa pemulihan Covid-19, itu saja dulu. Nanti mungkin tahun depannya setelah kondisi perekonomian semakin bagus, baru kita lakukan penyesuaian,” sambungnya.

UMK tahun 2021 untuk Kota Makassar yakni sebesar Rp3.255.423. Angka ini mengalami kenaikan 2 persen dari tahun 2020 yakni Rp3.191.270.

Menurut Hasanuddin yang terpenting adalah upaya pemerintah bersikap tegas kepada para perusahaan yang tidak menerapkan aturan UMK. Ia mengatakan hal itu lebih mendesak.

“Kami tetap dorong kepada pemerintah supaya lebih memberikan tekanan para pengusaha yang memang layak memberikan UMK. Tetap memberikan sesusai aturan karena banyak juga perusahaan hari ini yang morat-marit,” tutupnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img