24 C
Makassar
Wednesday, July 3, 2024
HomeMetropolisUsaha Karaoke, Rumah Bernyanyi dan Panti Pijat Dilarang Beroperasi Sementara

Usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi dan Panti Pijat Dilarang Beroperasi Sementara

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES – Pengelola atau pengusaha karaoke, rumah bernyanyi dan panti pijat/refleksi dilarang beroperasi sementara hingga tanggal 27 Desember 2023.

Hal itu tertera dalam surat edaran Wali kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto Nomor 12793/S-Edar/Dispar/XII/2023 Ter tanggal 22 Desember 2023 lalu.

Dalam surat edaran tersebut berbunyi tentang “penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka memperingati Hari Raya Natal tahun 2023”.

“Dengan ini disampaikan bahwa untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2023, maka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang TDUP, pasal 34 ayat 1 huruf b, dilakukan penutupan sementara kegiatan usaha tempat hiburan,”tulis dalam surat edaran yang diterima Sulselekspres.com, Selasa (26/12/2023).

Adapun semua kegiatan usaha seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, pijat/refleksi ditutup paling lambat Hari Minggu 24 Desember 2023.

Kemudian kegiatan usaha yang ditutup sementara tersebut, akan dibuka kembali pada hari Rabu 27 Desember 2023.

“Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutupnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img