JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Mabes Polri menanggapi terkait viralnya di media sosial (medsos) soal penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak oleh oknum ASN Polres Luwu Timur pada akhir 2019.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan kasus ini bisa dibuka kembali jika ada bukti-bukti baru yang ditemukan.
“Ini tidak final,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (7/10/2021).
Rusdi menjelaskan, kasus tersebut memang sudah di SP3. Namun kasus ini bisa saja dibuka kembali, dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan.
“Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru, maka penyidikan bisa dilakukan kembali,” tuturnya.
BACA JUGA: Viral Penghentian Kasus ‘3 Anak Saya Diperkosa’, Begini Kata Kapolres Lutim
“Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Karena apa? Karena penyidik tidak menemukan cukup bukti bahwa terjadi tindak pidana pencabulan,” sambung Rusdi.
Rusdi menegaskan polisi sejak awal serius menangani peristiwa tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara. Kesimpulannya, tidak ada cukup bukti terkait dengan tindak pidana seperti yang dilaporkan.
“Jadi memang kejadian tahun 2019 laporan diduga adanya pencabulan. Sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Luwu Timur. Dan hasil daripada penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut,” imbuhnya.