25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimViral Penghentian Kasus '3 Anak Saya Diperkosa', Begini Kata Kapolres Lutim

Viral Penghentian Kasus ‘3 Anak Saya Diperkosa’, Begini Kata Kapolres Lutim

PenulisAndika
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Di media sosial (medsos) viral soal penghentian kasus dugaan pemerkosaan anak oleh Polres Luwu Timur (Lutim).

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora pun menjelaskan duduk perkara kasus yang terjadi pada 2019 ini.

Silvester menjelaskan kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019, saat dirinya belum menjabat. Silvester baru menjabat Kapolres Luwu Timur pada Juli 2021 berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1508/VII/KEP/2021 tanggal 26 Juli 2021.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan,” kata Silvester saat dilansir dari detikcom lewat telepon, Kamis (7/10/2021).

Silvester menjelaskan ibu ketiga anak ini membuat laporan pengaduan ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. Atas laporan itu, penyidik telah melakukan proses penyelidikan dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Pertama, polisi telah mengantar ketiga anak pelapor ke Puskesmas Malili untuk dilakukan pemeriksaan visum et repertum didampingi ibu kandung dan petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

Menurut Silvester, hasil pemeriksaan atau visum et repertum di puskesmas tersebut, tidak tampak ada kelainan, luka lecet, atau tanda-tanda kekerasan pada dubur/anus ketiga anak tersebut.

“Laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya karena, setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A, ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya,” ujar Silvester.

Silvester juga menyampaikan adanya laporan hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Kabupaten Luwu Timur. Dalam laporan itu disebut, ketiga anak itu dalam berinteraksi dengan lingkungan luar cukup baik dan norma serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik, termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Selanjutnya, Silvester juga menyampaikan adanya hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel terhadap ketiga anak pelapor. Pada anak perempuan, bibir kemaluan hingga selaput dara tidak tampak ada kelainan. Begitu pula dengan dubur atau anus, tidak ditemukan adanya kelainan. Hasil visum terhadap anak laki-laki pelapor juga demikian, tidak ada kelainan pada penis hingga anus atau dubur. Sfingter anus dalam keadaan normal.

Atas dasar hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, hasil pemeriksaan Psikologi P2TP2A, hingga hasil visum Puskesmas Malili dan RS Bhayangkara Polda Sulsel, maka pada 5 Desember 2019 dilakukan gelar perkara. Kesimpulannya, menghentikan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang cukup atas tindak pidana pencabulan sebagaimana yang dilaporkan.

Tidak sampai di situ, Silvester menambahkan, pada 6 Oktober 2020 telah dilaksanakan juga gelar perkara khusus di Polda Sulsel. Kesimpulan hasil gelar perkara khusus tersebut direkomendasikan kepada penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan, juga melengkapi administrasi terkait penghentian penyelidikan.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Di media sosial (medsos) viral soal penghentian kasus dugaan pemerkosaan anak oleh Polres Luwu Timur (Lutim).

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora pun menjelaskan duduk perkara kasus yang terjadi pada 2019 ini.

Silvester menjelaskan kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019, saat dirinya belum menjabat. Silvester baru menjabat Kapolres Luwu Timur pada Juli 2021 berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1508/VII/KEP/2021 tanggal 26 Juli 2021.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan,” kata Silvester saat dilansir dari detikcom lewat telepon, Kamis (7/10/2021).

Silvester menjelaskan ibu ketiga anak ini membuat laporan pengaduan ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. Atas laporan itu, penyidik telah melakukan proses penyelidikan dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Pertama, polisi telah mengantar ketiga anak pelapor ke Puskesmas Malili untuk dilakukan pemeriksaan visum et repertum didampingi ibu kandung dan petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

Menurut Silvester, hasil pemeriksaan atau visum et repertum di puskesmas tersebut, tidak tampak ada kelainan, luka lecet, atau tanda-tanda kekerasan pada dubur/anus ketiga anak tersebut.

“Laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya karena, setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A, ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya,” ujar Silvester.

Silvester juga menyampaikan adanya laporan hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Kabupaten Luwu Timur. Dalam laporan itu disebut, ketiga anak itu dalam berinteraksi dengan lingkungan luar cukup baik dan norma serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik, termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Selanjutnya, Silvester juga menyampaikan adanya hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel terhadap ketiga anak pelapor. Pada anak perempuan, bibir kemaluan hingga selaput dara tidak tampak ada kelainan. Begitu pula dengan dubur atau anus, tidak ditemukan adanya kelainan. Hasil visum terhadap anak laki-laki pelapor juga demikian, tidak ada kelainan pada penis hingga anus atau dubur. Sfingter anus dalam keadaan normal.

Atas dasar hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, hasil pemeriksaan Psikologi P2TP2A, hingga hasil visum Puskesmas Malili dan RS Bhayangkara Polda Sulsel, maka pada 5 Desember 2019 dilakukan gelar perkara. Kesimpulannya, menghentikan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang cukup atas tindak pidana pencabulan sebagaimana yang dilaporkan.

Tidak sampai di situ, Silvester menambahkan, pada 6 Oktober 2020 telah dilaksanakan juga gelar perkara khusus di Polda Sulsel. Kesimpulan hasil gelar perkara khusus tersebut direkomendasikan kepada penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan, juga melengkapi administrasi terkait penghentian penyelidikan.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img