MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setelah Zulaeha ditemukan tewas di dalam mobilnya. Dan polisi telah mengamankan satu terduga pelaku yang merupakan salah satu dosen di Universitas Negeri Makassar yakni Wahyu Jayadi. Pelaku bahkan terancam dipecat sebagai dosen di UNM.
Bahkan, pihak universitas berencana akan memberikan sanksi hingga pemecatan kepada Wahyu Jayadi jika dalam kasus terbunuhnya salah satu staf Universitas Negeri Makassar tersebut.
“Kalau ternyata kasus ini adalah pembunuhan berencana dan terbukti, maka pasti sanksinya lebih berat bahkan bisa kena pemecatan,” kata Wakil Rektor I UNM, Prof Muharram, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2019).
Namin, kata dia, snaksi yang bakal diberikan terhadap Wahyu semua akan ditentukan setelah ada hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung.
“Soal bentuk hukuman dan sanksinya saya belum bisa pastikan. Kami masih menunggu hasil dari kepolisian,” lanjutnya.
Sebelumnya, jasad soerang perempuan di dalam mobil beberapa hari lalu ditemukan tewas di dalam mobil. Diketahui sosok perempuan tersebut adalah staff bagian rumah tangga BAUK Universitas Negeri Makassar, Siti Zulaeha Djafar.
Kematian perempuan paruh baya yang akrab disapa Ela tersebut diduga dilakukan oleh rekan kerjanya, Wahyu Jayadi. Menurut pengakuan pelaku, dia melakukan perbuatan sadis itu lantaran tidak terima karena korban terlalu jauh ikut campur kedalam urusan pribadinya.
Wahyu Jayadi adalah pegawai di lingkup UNM. Menurut data firlap dikti, Wahyu Jayadi tercatat sebagai dosen tetap UNM di program studi Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Fakultas Ilmu Keolahragaan.
Saat ini Wahyu Jayadi berstatus sebagai Kepala UPT KKN/KKA UNM setelah dilantik oleh rektor UNM, Prof Dr Husain Syam MTP, 13 Maret 2018 lalu. Jabatan fungsional Wahyu Jayadi adalah Lektor Kepala Golongan IVa dengan status pendidikan tertinggi S3.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Dari keterangan kepolisian sudah ada dua saksi yang telah diperiksa, salah satunya adalah suami korban.